Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Minggu, 29 Agustus 2010

Pengertian, landasan, tujuan, fungsi dan peranan Koperasi


Definisi koperasi

a) Pengertian Koperasi

Secara pandangan umum koperasi yaitu perkumpulan orang - orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan suatu perusahaan yang dikelola secara demokratis. Menurut pendapat Edilius dan Sudarsono, Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisai perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing - masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang perlukan,dan bersedia menaggung Resiko serta menerima imbalan sesuai dengan usaha yang mereka lakukan.

Sedangkan menurut Revrisond baswir, Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang – orang yang memiliki kempuan ekonomis terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Kalau menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 1 tentang pengertian koperasi adalah “Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum Koperasi barlandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

b) Landasan Koperasi

1. Landasan Idiil

Sesuai dengan Bab II Undang-undang No. 25/1992 landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.

2. Landasan Stukturil

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan strukturil Koperasi Indonesia ini adalah sesuatu yang wajar. Yang telah ditegaskan dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 adalah sauatu perekonomian usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

c) Tujuan Koperasi

Tujuan utama didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Dalam konteks Indonesia, sebagaimana telah dikutip Menurut UU No. 25 / 1992 pasal 3 tujuan kopersi Indonesia adalah sebagai berikut: “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945”.

d) Fungsi Koperasi

Agar Koperasi Indonesia dapat mengemban tujuan pendiriannya itu, maka UU No. 25 / 1992 menggariskan fungsi dan peran yang harus diemban koperasi di dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Tujuannya adalah agar pengembangan koperasi di aaindonesia dapat memili arah yang jelas. Dengan cara itu maka diharapkan koperasi dapat benar – benar mengemban msinya sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Sebagaimana dikemukakan didalam pasal 4 UU No. 25 / 1992 Funsi dan Peran Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:

1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkankesejahteraan ekonomi dan sosialnya,

2) Berperan serta secra aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,

3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dangan Koperasi sebagai soko-gurunya, dan

4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkanperekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

e) Peranan Koperasi

Koperasi dapat berperan pada masyarakat setidak-tidaknya dapat diterima oleh masyarakat sebagai berikut:

1) Koperasi meningkatkan pendapatan,

2) Kopererasi mencittakan lapangan kerja,

3) Kopererasi meningkatkan taraf hidup rakyat, dan

4) Koperasi meratakan pendapatan.

Tidak ada komentar: