1. Pengertian merger (konsilidasi)
Merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih ,dan kemudian tinggal satu perusahaan yang bergabung. Sedangkan consolidation artinya penggabungan dari dua perusahaan atau lebih ,dan nama dari perusahaan-perusahaan yang bergabung tersebut hilang ,kemudian muncul nama baru dari perusahaan gabungan.
Penggunaan merger untuk mengambil alih perusahaan lain memberikan manfaat dan kerugian (disadvantages) sebagai berikut :
a. Merger, pandang dari aspek hukum, merupakan kegiatan yang jelas (straightforward), dan tidak menimbulkan biaya yang terlalu tinggi sebagaimana bentuk akuisisi yang lain.
b. Merger harus memperoleh persetujuan dari pemegang saham kedua perusahaan (pasal 102 ayat 3, UU no. 1995 tentang Perseroan Terbatas). Pasal 105 ayat 1, UU no. 1 1995, menjelaskan bahwa persetujuan tersebut harus diperoleh secara mufaakat, atau dari ¾ pemegang saham yang menghadiri RUPS. RUPS tersebut baru sah apabila dihadiri oleh ¾ pemegang saham.
2. Pengertian akuisisi
Akuisisi adalah pengambil alihan suatu perusahaan oleh pihak lain. Pengelompokan akuisisi berdasarkan keterkaitan operasi sebagai berikut :
a. Akuisisi horisontal. Akuisisi ini dilakukakn terhadap perusahaan yang mempunyai bisnis atau bidang usaha yang sama.
b. Akuisis vertical. Akuisis ini dilakukan terhadap perusahaan yang berada pada tahap proses produksi yang berbeda.
c. Akuisisi kongmelerat. Perusahaan yang mengakuisisi dan yang diakuisisi tidak mempunyai keterkaitan operasi.
Sumber dari buku 2 Edisi 4 “Manajemen Keuangan Teori dan Penerapan (keputusan jangka pendek) Dr. Suad Husnan, M.B.A penerbit BFE Yogyakarta tahun 1998”
Merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih ,dan kemudian tinggal satu perusahaan yang bergabung. Sedangkan consolidation artinya penggabungan dari dua perusahaan atau lebih ,dan nama dari perusahaan-perusahaan yang bergabung tersebut hilang ,kemudian muncul nama baru dari perusahaan gabungan.
Penggunaan merger untuk mengambil alih perusahaan lain memberikan manfaat dan kerugian (disadvantages) sebagai berikut :
a. Merger, pandang dari aspek hukum, merupakan kegiatan yang jelas (straightforward), dan tidak menimbulkan biaya yang terlalu tinggi sebagaimana bentuk akuisisi yang lain.
b. Merger harus memperoleh persetujuan dari pemegang saham kedua perusahaan (pasal 102 ayat 3, UU no. 1995 tentang Perseroan Terbatas). Pasal 105 ayat 1, UU no. 1 1995, menjelaskan bahwa persetujuan tersebut harus diperoleh secara mufaakat, atau dari ¾ pemegang saham yang menghadiri RUPS. RUPS tersebut baru sah apabila dihadiri oleh ¾ pemegang saham.
2. Pengertian akuisisi
Akuisisi adalah pengambil alihan suatu perusahaan oleh pihak lain. Pengelompokan akuisisi berdasarkan keterkaitan operasi sebagai berikut :
a. Akuisisi horisontal. Akuisisi ini dilakukakn terhadap perusahaan yang mempunyai bisnis atau bidang usaha yang sama.
b. Akuisis vertical. Akuisis ini dilakukan terhadap perusahaan yang berada pada tahap proses produksi yang berbeda.
c. Akuisisi kongmelerat. Perusahaan yang mengakuisisi dan yang diakuisisi tidak mempunyai keterkaitan operasi.
Sumber dari buku 2 Edisi 4 “Manajemen Keuangan Teori dan Penerapan (keputusan jangka pendek) Dr. Suad Husnan, M.B.A penerbit BFE Yogyakarta tahun 1998”
2 komentar:
lamongan tempatnya indah ta.. mas
Posting Komentar