Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Minggu, 31 Oktober 2010

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolahaan Keuangan Daerah

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 13 TAHUN 2006
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Pasal 155 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Babas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran. Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4540);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor
.
54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan 2
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
7. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan
persetujuan bersama kepala daerah, termasuk Qanun yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua.
8. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan
daerah.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan 3
DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
10. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada
pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
11. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat
daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga
melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
12. Organisasi adalah unsur pemerintahan daerah yang terdiri dari DPRD, kepala daerah/wakil kepala
daerah dan satuan kerja perangkat daerah.
13. Kepala Daerah adalah gubemur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau
walikota bagi daerah kota.
14. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena
jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan
daerah.
15. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja
pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. kepala SKPKD yang mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
16. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam
kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
17. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk
melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
18. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
19. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang
diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
20. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
21. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat
yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
22. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit
kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan
bidang tugasnya.
23. Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan,
menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam
rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
24. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan,
membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja
daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
25. Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri atas satu atau Iebih entitas akuntansi yang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
26. Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh
karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk
digabungkan pada entitas pelaporan.
27. Unit kerja adalah bagian dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
28. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah
dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
29. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
30. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk
dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas
menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang
anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat Iainnya sesuai dengan
kebutuhan.
31. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan
bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1
(satu) tahun.
32. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan
program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk
setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
33. Prioritas dan Plafon Anggaran yang selanjutnya disingkat PPA adalah program prioritas dan
patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai
acuan dalam penyusunan RKA-SKPD setelah disepakati dengan DPRD.
34. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen
perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan 4
kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
35. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan
kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif
lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang
bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
36. Prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran
berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan
yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
37. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan
dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
38. Penganggaran Terpadu (unified budgeting) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang
dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan
pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
39. Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan dibidang tertentu yang dilaksanakan dalam
rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
40. Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap
tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut
yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan
mensejahterakan masyarakat.
41. Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih
kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur
sesuai dengan misi SKPD.
42. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan
tindakan pengerahan sumber daya balk yang berupa personil (sumber daya manusia), barang
modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis
sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam
bentuk barang/jasa.
43. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan
dari suatu kegiatan.
44. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk
mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakar.
45. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-
kegiatan dalam satu program.
46. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah
untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh
pengeluaran daerah.
47. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan
oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk
membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
48. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
49. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
50. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan
bersih.
51. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai
kekayaan bersih.
52. Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
53. Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
54. Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran
yang akan diterima kembali, balk pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-
tahun anggaran berikutnya.
55. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi
penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
56. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang
atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga .daerah dibebani kewajiban
untuk membayar kembali.
57. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak
pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
58. Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban
pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan,
perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
59. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana 5
relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
60. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden,
royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan
pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
61. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen
yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
anggaran oleh pengguna anggaran.
62. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPD
adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan
sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran.
63. Anggaran Kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan
perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai
pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
64. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan
tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
65. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan
oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk
mengajukan permintaan pembayaran.
66. SPP Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh
bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali
(revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
67. SPP Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan
oleh bendaharan pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat
dilakukan dengan pembayaran Iangsung.
68. SPP Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang
diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna
melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk
pembayaran Iangsung dan uang persediaan.
69. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara
pengeluaran untuk permintaan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian
kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima,
peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
70. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang
digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D
atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
71. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen
yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas
beban beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk
mendanai kegiatan.
72. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPMGU adalah
dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan
SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang
persediaan yang telah dibelanjakan.
73. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah
dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan
SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas
pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
74. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang
diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban
pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.
75. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan
sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
76. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau
berasal dari perolehan Iainnya yang sah.
77. Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti
jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum balk sengaja maupun !alai.
78. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKPD/unit kerja pada
SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Bagian Kedua
Ruang Lingkup 6

Pasal 2
Ruang lingkup keuangan daerah meliputi:
a. hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan
pihak ketiga;
c. penerimaan daerah;
d. pengeluaran daerah;
e. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang,
barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan
pada perusahaan daerah; dan
f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas
pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.

Pasal 3
Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD,
penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD,
perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah,
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah,
kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD.

Bagian Ketiga
Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 4
(1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien,
ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan,
dan manfaat untuk masyarakat.
(2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola
secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(3) Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa
pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(4) Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target
yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
(5) Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian keluaran yang maksimum
dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
(6) Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerolehan masukan dengan
kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
(7) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prinsip keterbukaan yang
memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya
tentang keuangan daerah.
(8) Bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan kewajiban
seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan
pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah
ditetapkan.
(9) Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan
pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan
yang obyektif.
(10) Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan
dengan wajar dan proporsional.
(11) Manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah
diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.


BAB II
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH


Bagian Pertama
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
7
Pasal 5
(1) Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang
dipisahkan.
(2) Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;
c. menetapkan kuasa pengguna anggaran/pengguna barang;
d. menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;
e. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;
f. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
g. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; dan
h. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan
pembayaran.
(3) Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian
atau seluruh kekuasaannya kepada:
a. sekretaris daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah;
b. kepala SKPKD selaku PPKD; dan
c. kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.
(4) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah
berdasarkan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang
menerima atau mengeluarkan uang.



Bagian Kedua
Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 6
(1) Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) huruf a berkaitan dengan peran clan fungsinya dalam membantu kepala daerah
menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah
termasuk pengelolaan keuangan daerah.
(2) Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas koordinasi di bidang:
a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;
b. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah;
c. penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
d. penyusunan Raperda APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
e. tugas-tugas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pengawas keuangan daerah; dan
f. penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(3) Selain mempunyai tugas koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekretaris daerah
mempunyai tugas:
a. memimpin TAPD;
b. menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD;
c. menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah;
d. memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD/DPPA-SKPD; dan
e. melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan
kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
(4) Koordinator pengelolaan keuangan daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada kepala daerah.


Bagian Ketiga
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

Pasal 7
(1) Kepala SKPKD selaku PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b mempunyai
tugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
b. menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
c. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan 8
Daerah;
d. melaksanakan fungsi BUD;
e. menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
dan
f. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
(2) PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang:
a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b. mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD;
c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan
dan pengeluaran kas daerah;
e. melaksanakan pemungutan pajak daerah;
f. menetapkan SPD;
g. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman
atas nama pemerintah daerah;
h. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
i. menyajikan informasi keuangan daerah; dan
j. melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
(3) PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di Iingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku
kuasa BUD.
(4) PPKD bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris
daerah.

Pasal 8
(1) Penunjukan kuasa BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) ditetapkan dengan
keputusan kepala daerah.
(2) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. menyiapkan anggaran kas;
b. menyiapkan SPD;
c. menerbitkan SP2D;
d. menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;
e. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga
keuangan lainnya yang ditunjuk;
f. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
g. menyimpan uang daerah;
h. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi daerah;
i. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban
rekening kas umum daerah;
j. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
k. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan
I. melakukan penagihan piutang daerah.
(3) Kuasa BUD bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada BUD.

Pasal 9
PPKD dapat melimpahkan kepada pejabat lainnya dilingkungan SKPKD untuk melaksanakan tugas-
tugas sebagai berikut:
a. menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
b. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
c. melaksanakan pemungutan pajak daerah;
d. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
e. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
f. menyajikan informasi keuangan daerah; dan
g. melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.

Bagian Keempat
Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang

Pasal 10
Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas:
a. menyusun RKA-SKPD;
b. menyusun DPA-SKPD;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; 9
d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
g. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah
ditetapkan;
h. menandatangani SPM;
i. mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
j. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang
dipimpinnya;
k. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
l. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
m. melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang
dilimpahkan oleh kepala daerah; dan
n. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.


Bagian Kelima
Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang

Pasal 11
(1) Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan tugas-tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja
pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
(2) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana tersebut pada ayat (1) berdasarkan
pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja,
lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
(3) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala
daerah atas usul kepala SKPD.
(4) Kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/ pengguna barang.


Bagian Keenam
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD

Pasal 12
(1) Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna
barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD
selaku PPTK.
(2) Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi
jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan
objektif lainnya.
(3) PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna
anggaran/pengguna barang.
(4) PPTK yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna
anggaran/kuasa pengguna barang.
(5) PPTK mempunyai tugas mencakup:
a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
(6) Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mencakup dokumen
administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Bagian Ketujuh
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD

Pasal 13
(1) Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat
yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD. 10
(2) PPK-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara
pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK;
b. meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta
penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
diajukan oleh bendahara pengeluaran;
c. melakukan verifikasi SPP;
d. menyiapkan SPM;
e. melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
f. melaksanakan akuntansi SKPD; dan
g. menyiapkan laporan keuangan SKPD.
(3) PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan
penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK.


Bagian Kedelapan
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

Pasal 14
(1) Kepala daerah atas usul PPKD menetapkan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran
untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD.
(2) Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pejabat fungsional.
(3) Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran balk secara langsung maupun tidak langsung
dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau
bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/ pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos
atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan Iainnya atas nama pribadi.
(4) Bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tugasnya dapat
dibantu oleh bendahara penerimaan pembantu dan/atau bendahara pengeluaran pembantu.
(5) Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD.


BAB III
AZAS UMUM DAN STRUKTUR APBD

Bagian Pertama
Azas Umum APBD

Pasal 15
(1) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan
pendapatan daerah.
(2) Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada RKPD dalam
rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.
(3) APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
(4) APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan
dengan peraturan daerah.

Pasal 16
(1) Fungsi otorisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) mengandung arti bahwa
anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan.
(2) Fungsi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) mengandung arti bahwa
anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun
yang bersangkutan.
(3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) mengandung arti bahwa
anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
(4) Fungsi alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) mengandung arti bahwa anggaran
daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/ mengurangi pengangguran dan
pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
(5) Fungsi distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) mengandung arti bahwa
kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 11
(6) Fungsi stabilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) mengandung arti bahwa
anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian daerah.

Pasal 17
(1) Penerimaan daerah terdiri dari pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah.
(2) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perkiraan yang terukur
secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.
(3) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua penerimaan yang
perlu dibayar kembali balk pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.

Pasal 18
(1) Pengeluaran daerah terdiri dari belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah.
(2) Belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perkiraan beban pengeluaran
daerah yang dialokasikan secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh
kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan umum.
(3) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengeluaran yang akan
diterima kembali balk pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.

Pasal 19
Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.

Pasal 20
(1) Pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang dianggarkan dalam APBD harus berdasarkan
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Seluruh pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dianggarkan secara bruto
dalam APBD.

Pasal 21
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung
mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.


Bagian Kedua
Struktur APBD

Pasal 22
(1) Struktur APBD merupakan satu kesatuan terdiri dari:
a. pendapatan daerah;
b. belanja daerah; dan
c. pembiayaan daerah.
(2) Struktur APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menurut urusan
pemerintahan daerah dan organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan
tersebut sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(3) Klasifikasi APBD menurut urusan pemerintahan dan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
(1) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a meliputi semua
penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan
hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.
(2) Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b meliputi semua
pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan
kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali
oleh daerah.
(3) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (1) huruf c meliputi semua transaksi
keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus.
12
Pasal 24
(1) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dirinci menurut
urusan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan.
(2) Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dirinci menurut urusan
pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek
belanja.
(3) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dirinci menurut
urusan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pembiayaan.


Bagian Ketiga
Pendapatan Daerah

Pasal 25
Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dikelompokan atas:
a. pendapatan asli daerah;
b. dana perimbangan; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pasal 26
(1) Kelompok pendapatan asli daerah dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(2) Jenis pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
dirinci menurut obyek pendapatan sesuai dengan undangundang tentang pajak daerah dan
retribusi daerah.
(3) Jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dirinci menurut obyek pendapatan yang mencakup:
a. bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD;
b. bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/BUMN; dan
c. bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha
masyarakat.
(4) Jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak
daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut
obyek pendapatan yang mencakup:
a. hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
b. jasa giro;
c. pendapatan bunga;
d. penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah;
e. penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau
pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah;
f. penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
g. pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
h. pendapatan denda pajak;
i. pendapatan denda retribusi;
j. pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
k. pendapatan dari pengembalian;
I. fasilitas sosial dan fasilitas umum;
m. pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
n. pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan.

Pasal 27
(1) Kelompok pendapatan dana perimbangan dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas:
a. dana bagi hasil;
b. dana alokasi umum; dan
c. dana alokasi khusus.
(2) Jenis dana bagi hasil dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup:
a. bagi hasil pajak; dan
b. bagi hasil bukan pajak.
(3) Jenis dana alokasi umum hanya terdiri atas objek pendapatan dana alokasi umum. 13
(4) Jenis dana alokasi khusus dirinci menurut objek pendapatan menurut kegiatan yang
ditetapkan oleh pemerintah.

Pasal 28
Kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah dibagi menurut jenis pendapatan yang mencakup:
a. hibah berasal dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya, badan/lembaga/ organisasi swasta
dalam negeri, kelompok masyarakat/perorangan, dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat;
b. dana darurat dari pemerintah dalam rangka penanggulangan korban/kerusakan akibat bencana
slam;
c. dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota;
d. dana penyesuaian dan dana otonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah; dan
e. bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya.

Pasal 29
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a adalah penerimaan daerah yang berasal dari
pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah,
badan/lembaga dalam negeri atau perorangan, balk dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang
dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
Pasal 30
(1) Pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli
daerah yang sah yang ditransfer langsung ke kas daerah, dana perimbangan dan lain-lain
pendapatan daerah yang sah dianggarkan pada SKPKD.
(2) Retribusi daerah, komisi, potongan, keuntungan selisih nilai tukar rupiah, pendapatan dari
penyelanggaraan pendidikan dan pelatihan, hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak
dipisahkan dan hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
yang dibawah penguasaan pengguna anggaran/pengguna barang dianggarkan pada SKPD.

Bagian Keempat
Belanja Daerah

Pasal 31
(1) Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dipergunakan dalam
rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau
kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya
dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan
pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-
undangan.
(2) Belanja penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk
melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban
daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan,
fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
(3) Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan
melalui prestasi kerja dalam pencapaian standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 32
(1) Klasifikasi belanja menurut urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
terdiri dari belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
(2) Klasifikasi belanja menurut urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum;
d. perumahan rakyat;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perhubungan;
h. lingkungan hidup;
i. pertanahan;
j. kependudukan dan catatan sipil;
k. pemberdayaan perempuan;
I. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
m. sosial;
n. tenaga kerja; 14
o. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
p. penanaman modal;
q. kebudayaan;
r. pemuda dan olah raga;
s. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t. pemerintahan umum;
u. kepegawaian;
v. pemberdayaan masyarakat dan desa;
w. statistik;
x. arsip; dan
y. komunikasi dan informatika.
(3) Klasifikasi belanja menurut urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pertanian;
b. kehutanan;
c. energi dan sumber daya mineral;
d. pariwisata;
e. kelautan dan perikanan;
f. perdagangan;
g. perindustrian; dan
h. transmigrasi.
(4) Belanja menurut urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu
yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah yang ditetapkan
dengan ketentuan perundang-undangan dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan yang
dikiasifikasikan menurut urusan wajib dan urusan pilihan.

Pasal 33
Klasifikasi belanja menurut fungsi yang digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan
pengelolaan keuangan negara terdiri dari:
a. pelayanan umum;
b. ketertiban dan ketentraman;
c. ekonomi;
d. lingkungan hidup;
e. perumahan dan fasilitas umum;
f. kesehatan;
g. pariwisata dan budaya;
h. pendidikan; dan
i. perlindungan sosial.

Pasal 34
Klasifikasi belanja menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) disesuaikan
dengan susunan organisasi pada masing-masing pemerintah daerah.

Pasal 35
Klasifikasi belanja menurut program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Pasal 36
(1) Belanja menurut kelompok belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri dari:
a. belanja tidak langsung; dan
b. belanja langsung.
(2) Kelompok belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan belanja
yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
(3) Kelompok belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan belanja yang
dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.


Paragraf 1
Belanja Tidak Langsung

Pasal 37
Kelompok belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dibagi
menurut jenis belanja yang terdiri dari:
a. belanja pegawai; 15
b. bunga;
c. subsidi;
d. hibah;
e. bantuan sosial;
f. belanja bagi basil;
g. bantuan keuangan; dan
h. belanja tidak terduga.

Pasal 38
(1) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a merupakan belanja kompensasi,
dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri
sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Uang representasi dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD serta gaji dan tunjangan kepala
daerah dan wakil kepala daerah serta penghasilan dan penerimaan lainnya yang ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundangundangan dianggarkan dalam belanja pegawai.

Pasal 39
(1) Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil
berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka peningkatan
kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau
kelangkaan profesi atau prestasi kerja.
(3) Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
kepada pegawai negeri sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai
melampaui beban kerja normal.
(4) Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah
memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil.
(5) Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
kepada pegawai negeri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja
yang memiliki resiko tinggi.
(6) Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam mengemban tugas memiliki ketrampilan khusus
dan langka.
(7) Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
kepada pegawai negeri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya dinilai mempunyai prestasi kerja.
(8) Kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Pasal 40
Belanja bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b digunakan untuk menganggarkan
pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang (principal outstanding)
berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Pasal 41
(1) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c digunakan untuk menganggarkan
bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang
dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.
(2) Perusahaan/lembaga tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perusahaan/lembaga
yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan umum masyarakat.
(3) Perusahaan/lembaga penerima belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
terlebih dahulu dilakukan audit sesuai dengan ketentuan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.
(4) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, penerima subsidi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi
kepada kepala daerah.
(5) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan sesuai dengan keperluan
perusahaan/lembaga penerima subsidi dalam peraturan daerah tentang APBD yang peraturan
pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam peraturan kepala daerah.

Pasal 42
(1) Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d digunakan untuk menganggarkan
pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah 16
daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/ perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan
peruntukannya.
(2) Pemberian hibah dalam bentuk uang dapat dianggarkan apabila pemerintah daerah telah
memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna memenuhi standar pelayanan minimum
yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan.
(3) Pemberian hibah dalam bentuk barang dapat dilakukan apabila barang tersebut tidak mempunyai
nilai ekonomis bagi pemerintah daerah yang bersangkutan tetapi bermanfaat bagi pemerintah atau
pemerintah daerah lainnya dan/atau kelompok masyarakat/perorangan.
(4) Pemberian hibah dalam bentuk jasa dapat dianggarkan apabila pemerintah daerah telah
memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna memenuhi standar pelayanan minimum
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberian hibah dalam bentuk uang atau dalam bentuk barang atau jasa dapat diberikan kepada
pemerintah daerah tertentu sepanjang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 43
(1) Hibah kepada pemerintah bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi
pemerintahan di daerah.
(2) Hibah kepada perusahan daerah bertujuan untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada
masyarakat.
(3) Hibah kepada pemerintah daerah Iainnya bertujuan untuk menunjang peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan layanan dasar umum.
(4) Hibah kepada badan/lembaga/organisasi swasta dan/atau kelompok masyarakat/ perorangan
bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

Pasal 44
(1) Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak
secara terus menerus dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
naskah perjanjian hibah daerah.
(2) Belanja hibah kepada pemerintah dikelola sesuai dengan mekanisme APBN, serta hibah kepada
pemerintah daerah Iainnya dan kepada perusahaan daerah, badan/lembaga/organisasi swasta
dan/atau kelompok masyarakat/perorangan dikelola dengan mekanisme APBD sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 45
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e digunakan untuk menganggarkan
pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tidak secara terus menerus/tidak
berulang setiap tahun anggaran, selektif dan memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya.
(3) Untuk memenuhi fungsi APBD sebagai instrumen keadilan dan pemerataan dalam upaya
peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, bantuan dalam bentuk uang dapat
dianggarkan apabila pemerintah daerah telah memenuhi seiuruh kebutuhan belanja urusan wajib
guna terpenuhinya standar pelayanan minimum yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan.
(4) Bantuan kepada partai politik diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dianggarkan dalam bantuan sosial.

Pasal 46
Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f digunakan untuk menganggarkan
dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan
kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada
pemerintah daerah Iainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 47
(1) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam- Pasal 37 huruf g digunakan untuk
menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada
kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah Iainnya atau dari pemerintah
kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah Iainnya dalam rangka
pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
(2) Bantuan keuangan yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peruntukan dan
penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah/pemerintah desa penerima
bantuan.
(3) Bantuan keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peruntukan dan 17
pengelolaannya diarahkan/ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan.
(4) Pemberi bantuan bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mensyaratkan
penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa
penerima bantuan.

Pasal 48
(1) Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf h merupakan belanja untuk
kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan
bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian
atas kelebihan penerimaan daerah tahuntahun sebelumnya yang telah ditutup.
(2) Kegiatan yang bersifat tidak biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu untuk tanggap
darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan
demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah.
(3) Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan buktibukti yang sah.

Pasal 49
(1) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dianggarkan pada belanja
organisasi berkenaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja
bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h hanya dapat dianggarkan pada belanja
SKPKD.
Paragraf 2
Belanja Langsung
Pasal 50
Kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf
b dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa; dan
c. belanja modal.

Pasal 51
Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a untuk pengeluaran honorarium/upah
dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.

Pasal 52
(1) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b digunakan untuk
pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan
dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.
(2) Pembelian/pengadaan barang dan/atau pemakaian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan
kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana
mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman,
pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan
dinas, perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai.

Pasal 53
(1) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c digunakan untuk pengeluaran yang
dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang
mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan
pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan,
irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya.
(2) Nilai pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dianggarkan dalam belanja modal hanya sebesar harga beli/bangun aset.
(3) Belanja honorarium panitia pengadaan dan administrasi pembelian/pembangunan untuk
memperoleh setiap aset yang dianggarkan pada belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dianggarkan pada belanja pegawai dan/atau belanja barang dan jasa.

Pasal 54
Belanja langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal untuk
melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah dianggarkan pada belanja SKPD
berkenaan. 18

Bagian Kelima
Surplus/(Defisit) APBD

Pasal 55
Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan
terjadinya surplus atau defisit APBD.

Pasal 56
(1) Surplus APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terjadi apabila anggaran pendapatan
daerah diperkirakan lebih besar dari anggaran belanja daerah.
(2) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, diutamakan untuk pembayaran pokok utang, penyertaan
modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah lain
dan/atau pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial.
(3) Pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan
dalam bentuk program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang dianggarkan pada SKPD
yang secara fungsional terkait dengan tugasnya melaksanakan program dan kegiatan tersebut.

Pasal 57
(1) Defisit anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terjadi apabila anggaran pendapatan
daerah diperkirakan lebih kecil dari anggaran belanja daerah.
(2) Batas maksimal defisit APBD untuk setiap tahun anggaran berpedoman pada penetapan batas
maksimal defisit APBD oleh Menteri Keuangan.
(3) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut yang
diantaranya dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya,
pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan
pinjaman, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang.
Pasal 58
(1) Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi surplus/defisit APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penundaan
atas penyaluran dana perimbangan.


Bagian Keenam
Pembiayaan Daerah

Pasal 59
Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c terdiri dari penerimaan
pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Pasal 60
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 mencakup:
a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA);
b. pencairan dana cadangan;
c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. penerimaan pinjaman daerah;
e. penerimaan kembali pemberian pinjaman; dan
f. penerimaan piutang daerah.
(2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 mencakup:
a. pembentukan dana cadangan;
b. peneemaan modal (investasi) pemerintah daerah;
c. pembayaran pokok utang; dan
d. pemberian pinjaman daerah.

Pasal 61
(1) Pembiayaan neto merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran
pembiayaan.
(2) Jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup defisit anggaran.

Paragraf 1
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) 19

Pasal 62
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (1) huruf a mencakup pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan dana
perimbangan, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan
penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada fihak ketiga sampai dengan akhir
tahun belum terselesaikan, dan sisa dana kegiatan lanjutan.

Paragraf 2
Dana Cadangan

Pasal 63
(1) Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan
dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.
(2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan
daerah.
(3) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup penetapan tujuan
pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan,
besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening
dana cadangan, sumber dana cadangan, dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
(4) Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibahas bersamaan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD.
(5) Penetapan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh kepala daerah bersamaan dengan penetapan rancangan
peraturan daerah tentang APBD.
(6) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari penyisihan atas
penerimaan daerah, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang
penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(7) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada rekening tersendiri.
(8) Penerimaan hasil bunga/deviden rekening dana cadangan dan penempatan dalam portofolio
dicantumkan sebagai penambah dana cadangan berkenaan dalam daftar dana cadangan pada
lampiran rancangan peraturan daerah tentang APBD.
(9) Pembentukan dana cadangan dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran
yang berkenaan.

Pasal 64
(1) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b digunakan
untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening kas
umum daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Jumlah yang dianggarkan tersebut pada ayat (1) yaitu sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan
dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan berkenaan.

Pasal 65
Penggunaan atas dana cadangan yang dicairkan dari rekekning dana cadangan ke rekening kas
umum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dianggarkan dalam belanja langsung
SKPD pengguna dana cadangan berkenaan, kecuali diatur tersendiri dalam peraturan perundang-
undangan.

Paragraf 3
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan

Pasal 66
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1)
huruf c digunakan antara lain untuk menganggarkan hasil penjualan perusahaan milik daerah/BUMD
dan penjualan aset milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, atau hasil
divestasi penyertaan modal pemerintah daerah.

Paragraf 4
Penerimaan Pinjaman Daerah

Pasal 67
Penerimaan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf d digunakan untuk
menganggarkan penerimaan pinjaman daerah termasuk penerimaan atas penerbitan obligasi daerah 20
yang akan direalisasikan pada tahun anggaran berkenaan.

Paragraf 5
Pemberian Pinjaman daerah dan
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah

Pasal 68
(1) Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf d digunakan untuk
menganggarkan pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
lainnya.
(2) Penerimaan kembali pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf e
digunakan untuk menganggarkan posisi penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada
pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya.

Paragraf 6
Penerimaan Piutang Daerah

Pasal 69
Penerimaan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf f digunakan untuk
menganggarkan penerimaan yang bersumber dari pelunasan piutang fihak ketiga, seperti berupa
penerimaan piutang daerah dari pendapatan daerah, pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga
keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank dan penerimaan piutang lainnya.

Paragraf 7
Investasi Pemerintah Daerah

Pasal 70
Investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b digunakan untuk
menganggarkan kekayaan pemerintah daerah yang diinvestasikan balk dalam jangka pendek maupun
jangka panjang.

Pasal 71
(1) Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera diperjualbelikan/dicairkan,
ditujukan dalam rangka manajemen kas dan beresiko rendah serta dimiliki selama kurang dari 12
(duabelas) bulan.
(2) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup deposito berjangka
waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (duabelas) bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis,
pembelian surat utang negara (SUN), sertifikat bank Indonesia (SBI) dan surat perbendaharaan
negara (SPN).
(3) Investasi jangka panjang merupakan investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12
(duabelas) bulan yang terdiri dari investasi permanen dan non permanen.
(4) Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain surat berharga yang
dibeli pemerintah daerah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian
surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha, surat
berharga yang dibeli pemerintah daerah untuk tujuan menjaga hubungan balk dalam dan luar
negeri, surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas
jangka pendek.
(5) Investasi permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk dimiliki secara
berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali, seperti kerjasama
daerah dengan pihak ketiga dalam bentuk penggunausahaan/pemanfaatan aset daerah,
penyertaan modal daerah pada BUMD dan/atau badan usaha lainnya dan investasi permanen
lainnya yang dimiliki pemerintah daerah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat.
(6) Investasi non permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk dimiliki secara tidak
berkelanjutan atau ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali, seperti pembelian obligasi
atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh
tempo, dana yang disisihkan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan/pemberdayaan
masyarakat seperti bantuan modal kerja, pembentukan dana secara bergulir kepada kelompok
masyarakat, pemberian fasilitas pendanaan kepada usaha mikro dan menengah.
(7) Investasi pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun
anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan
berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
21
Pasal 72
(1) Investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b, dianggarkan
dalam pengeluaran pembiayaan.
(2) Divestasi pemerintah daerah dianggarkan dalam penerimaan pembiayaan pada jenis hasil
penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(3) Divestasi pemerintah daerah yang dialihkan untuk diinvestasikan kembali dianggarkan dalam
pengeluaran pembiayaan pada jenis penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
(4) Penerimaan hasil atas investasi pemerintah daerah dianggarkan dalam kelompok pendapatan asli
daerah pada jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pasal 73
(1) Investasi daerah jangka pendek dalam bentuk deposito pada bank umum dianggarkan dalam
pengeluaran pembiayaan pada jenis penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
(2) Pendapatan bunga atas deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam
kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Paragraf 8
Pembayaran Pokok Utang

Pasal 74
Pembayaran pokok utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf c digunakan untuk
menganggarkan pembayaran kewajiban atas pokok utang yang dihitung berdasarkan perjanjian
pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.


Bagian Ketujuh
Kode Rekening Penganggaran

Pasal 75
(1) Setiap urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang dicantumkan dalam APBD menggunakan
kode urusan pemerintahan daerah dan kode organisasi.
(2) Kode pendapatan, kode belanja dan kode pembiayaan yang digunakan dalam penganggaran
menggunakan kode akun pendapatan, kode akun belanja, dan kode akun pembiayaan.
(3) Setiap program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek serta rincian obyek yang dicantumkan dalam
APBD menggunakan kode program, kode kegiatan, kode kelompok, kode jenis, kode obyek dan
kode rincian obyek.
(4) Untuk tertib penganggaran kode sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
dihimpun menjadi satu kesatuan kode anggaran yang disebut kode rekening.

Pasal 76
Urutan susunan kode rekening APBD dimulai dari kode urusan pemerintahan daerah, kode organisasi,
kode program, kode kegiatan, kode akun, kode kelompok, kode jenis, kode obyek, dan kode rincian
obyek.

Pasal 77
(1) Kode dan klasifikasi urusan pemerintahan daerah dan organisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (2) tercantum dalam Lampiran A.I peraturan menteri ini.
(2) Kode akun pendapatan, kode akun belanja, dan kode akun pembiayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 ayat (3) merupakan bagian susunan kode akun keuangan daerah yang tercantum
dalam Lampiran A.II peraturan menteri ini.
(3) Kode rekening pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) untuk provinsi
tercantum dalam Lampiran A.III peraturan menteri ini.
(4) Kode rekening pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) untuk kabupaten/kota
tercantum dalam Lampiran A.IV peraturan menteri ini.
(5) Kode dan klasifikasi fungsi tercantum dalam Lampiran A.V peraturan menteri ini.
(6) Kode dan klasifikasi belanja daerah menurut fungsi untuk keselarasan dan keterpaduan
pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tercantum dalam Lampiran
A.VI peraturan menteri ini.
(7) Kode dan daftar program dan kegiatan menurut urusan pemerintahan daerah tercantum dalam
Lampiran A.VII peraturan menteri ini.
(8) Kode rekening belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) tercantum dalam
Lampiran A.VIII peraturan menteri ini.
(9) Dalam rangka sinkronisasi program dan kegiatan pemerintah dengan pemerintah daerah, daftar 22
program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) secara berkala akan disempurnakan
sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah.
(10) Kode rekening pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) tercantum
dalam Lampiran A.IX peraturan menteri ini.
(11) Untuk memenuhi kebutuhan objektif dan karakteristik daerah serta keselarasan penyusunan
statistik keuangan negara, perubahan dan penambahan kode rekening rincian objek belanja dapat
diatur Iebih lanjut dengan peraturan kepala daerah setelah dikonsultasikan dengan Menteri Dalam
Negeri.

BAB IV
PENYUSUNAN RANCANGAN APBD

Bagian Pertama
Azas Umum

Pasal 78
(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas
beban APBD.
(2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah di daerah didanai
dari dan atas beban APBN.
(3) Penyelenggaraan urusan pemerintahan provinsi yang penugasannya dilimpahkan kepada
kabupaten/kota dan/atau desa, didanai dari dan atas beban APBD provinsi.
(4) Penyelenggaraan urusan pemerintahan kabupaten/kota yang penugasannya dilimpahkan kepada
desa, didanai dari dan atas beban APBD kabupaten/kota.



Pasal 79
(1) Seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah balk dalam bentuk uang, barang
dan/atau jasa pada tahun anggaran yang berkenaan harus dianggarkan dalam APBD.
(2) Penganggaran penerimaan dan pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukum penganggaran.

Pasal 80
Anggaran belanja daerah diprioritaskan untuk melaksanakan kewajiban pemerintahan daerah
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua
Rencana Kerja Pemerintahan Daerah

Pasal 81
(1) Untuk menyusun APBD, pemerintah daerah menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari
RP3MD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang
mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rancangan kerangka ekonomi daerah,
prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik
yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat.
(3) Kewajiban daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan prestasi capaian
standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 82
(1) RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, dan pengawasan.
(2) Penyusunan RKPD diselesaikan paling lambat akhir bulan Mei sebelum tahun anggaran
berkenaan.
(3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
(4) Tata cara penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.


Bagian Ketiga
Kebijakan Umum APBD serta 23
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara

Paragraf 1
Kebijakan Umum APBD

Pasal 83
(1) Kepala daerah menyusun rancangan KUA berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD
yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun.
(2) Pedoman penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain:
a. pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah
daerah;
b. prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan;
c. teknis penyusunan APBD; dan
d. hal-hal khusus lainnya.

Pasal 84
(1) Rancangan KUA memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan
dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai
dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan
pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.
(2) Program-program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan prioritas
pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah.
(3) Asumsi yang mendasari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni mempertimbangkan
perkembangan ekonomi makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh
pemerintah.

Pasal 85
(1) Dalam menyusun rancangan KUA sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1), kepala daerah
dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh sekretaris daerah.
(2) Rancangan KUA yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh
sekretaris daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah kepada kepala daerah, paling
lambat pada awal bulan Juni.

Pasal 86
(1) Rancangan KUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) disampaikan kepala daerah
kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran bedalan untuk dibahas dalam
pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TAPD bersama panitia
anggaran DPRD.
(3) Rancangan KUA yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya disepakati
menjadi KUA paling lambat minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan.
(4) Format KUA tercantum dalam Lampiran A.X peraturan menteri ini.

Paragraf 2
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara

Pasal 87
(1) Berdasarkan KUA yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3),
pemerintah daerah menyusun rancangan PPAS.
(2) Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan tahapan sebagai berikut:
a. menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan;
b. menentukan urutan program untuk masing-masing urusan; dan
c. menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.
(3) Kepala daerah menyampaikan rancangan PPAS yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran
berjalan.
(4) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh TAPD bersama panitia
anggaran DPRD.
(5) Rancangan PPAS yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selanjutnya disepakati
menjadi PPA paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan.
(6) Format PPAS tercantum dalam Lampiran A.XI peraturan menteri ini. 24

Pasal 88
(1) KUA serta PPA yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dan Pasal
87 ayat (5), masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama
antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD.
(2) Dalam hal kepala daerah berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi
wewenang untuk menandatangani nota kepakatan KUA dan PPA.
(3) Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, penandatanganan nota kepakatan KUA dan PPA
dilakukan oleh penjabat yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
(4) Format nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran A.XII
peraturan menteri ini.


Bagian Keempat
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD

Pasal 89
(1) Berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), TAPD menyiapkan
rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan
kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD.
(2) Rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup :
a. PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan
pembiayaan;
b. sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai
dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
c. batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD;
d. , hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip
peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam
rangka pencapaian prestasi kerja; dan
e. dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD,
analisis standar belanja dan standar satuan harga.
(3) Surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan.


Bagian Kelima
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD

Pasal 90
(1) Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3),
kepala SKPD menyusun RKA-SKPD.
(2) RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah
daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.

Pasal 91
(1) Pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
90 ayat (2) dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju.
(2) Prakiraan maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk
program dan kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran
yang direncanakan.
(3) Pendekatan penganggaran terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dilakukan
dengan memadukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran pendapatan, belanja, dan
pembiayaan di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran.
(4) Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang
diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam
pencapaian hasil dan keluaran tersebut.

Pasal 92
(1) Untuk terlaksananya penyusunan RKA-SKPD berdasarkan pendekatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 ayat (2) dan terciptanya kesinambungan RKA-SKPD, kepala SKPD mengevaluasi
hasil pelaksanaan program dan kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan 25
semester pertama tahun anggaran berjalan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menilai program dan kegiatan yang belum
dapat dilaksanakan dan/atau belum diselesaikan tahun-tahun sebelumnya untuk dilaksanakan
dan/atau diselesaikan pada tahun yang direncanakan atau 1 (satu) tahun berikutnya dari tahun
yang direncanakan.
(3) Dalam hal suatu program dan kegiatan merupakan tahun terakhir untuk pencapaian prestasi kerja
yang ditetapkan, kebutuhan dananya harus dianggarkan pada tahun yang direncanakan.

Pasal 93
(1) Penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat
(2) berdasarkan pada indikator kinerja, capaian atau target kinerja, analisis standar belanja,
standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.
(2) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah ukuran keberhasilan yang akan
dicapai dari program dan kegiatan yang direncanakan.
(3) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ukuran prestasi kerja yang akan
dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap program
dan kegiatan.
(4) Analisis standar belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian kewajaran
atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
(5) Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga satuan setiap unit
barang/jasa yang berlaku disuatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(6) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tolok ukur kinerja
dalam menentukan capaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib
daerah.

Pasal 94
(1) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) memuat rencana pendapatan,
rencana belanja untuk masing-masing program dan kegiatan, serta rencana pembiayaan untuk
tahun yang direncanakan dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan
pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
(2) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memuat informasi tentang urusan
pemerintahan daerah, organisasi, standar biaya, prestasi kerja yang akan dicapai dari program dan
kegiatan.

Pasal 95
(1) Rencana pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) memuat kelompok, jenis,
obyek dan rincian obyek pendapatan daerah, yang dipungut/dikelola/ diterima oleh SKPD sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah peraturan daerah,
peraturan pemerintah atau undang-undang.
(3) Rencana belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) memuat kelompok belanja tidak
langsung dan belanja langsung yang masing-masing diuraikan menurut jenis, obyek dan rincian
obyek belanja.
(4) Rencana pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) memuat kelompok
penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup defisit APBD dan pengeluaran
pembiayaan yang digunakan untuk memanfaatkan surplus APBD yang masing-masing diuraikan
menurut jenis, obyek dan rincian obyek pembiayaan.
(5) Urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) memuat bidang
urusan pemerintahan daerah yang dikelola sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi.
(6) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) memuat nama organisasi atau nama
SKPD selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
(7) Prestasi kerja yang hendak dicapai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) terdiri dari
indikator, tolok ukur kinerja dan target kinerja.
(8) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) memuat nama program yang akan
dilaksanakan SKPD dalam tahun anggaran berkenaan.
(9) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) memuat nama kegiatan yang akan
dilaksanakan SKPD dalam tahun anggaran berkenaan.

Pasal 96
(1) Indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (7) meliputi masukan, keluaran dan hasil.
(2) Tolok ukur kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (7) merupakan ukuran prestasi
kerja yang akan dicapai dari keadaan semula dengan mempertimbangkan faktor kualitas, kuantitas,
efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap program dan kegiatan. 26
(3) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (7) merupakan hasil yang diharapkan
dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.

Pasal 97
(1) Belanja langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal
dianggarkan dalam RKA-SKPD pada masing-masing SKPD.
(2) Belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja
bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga hanya dianggarkan dalam RKA-SKPD pada SKPKD.

Pasal 98
Penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan dalam RKASKPD pada
SKPKD.

Pasal 99
(1) Bagan alir pengerjaan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) tercantum
dalam Lampiran A.XIII peraturan menteri ini.
(2) Format RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) tercantum dalam Lampiran
A.XIV peraturan menteri ini.


Bagian Keenam
Penyiapan Raperda APBD

Pasal 100
(1) RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut
oleh TAPD.
(2) Pembahasan oleh TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menelaah
kesesuaian antara RKA-SKPD dengan KUA, PPA, prakiraan maju yang telah disetujui tahun
anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, serta capaivn kinerja, indikator kinerja,
kelompok sasaran kegiatan, standar analisis belanja, standar satuan harga, standar pelayanan
minimal, serta sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD.
(3) Dalam hal hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepala SKPD melakukan penyempurnaan.

Pasal 101
(1) RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai
bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD.
(2) Rancangan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
dengan lampiran yang terdiri dari:
a. ringkasan APBD;
b. ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c. rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan
pembiayaan;
d. rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
e. rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah
dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f. daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g. daftar piutang daerah;
h. daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
i. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
j. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
k. daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan
dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l. daftar dana cadangan daerah; dan
m. daftar pinjaman daerah.
(3) Format rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran A.XV peraturan menteri ini.

Pasal 102
(1) Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 101 ayat (1) dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari:
a. ringkasan penjabaran APBD; 27
b. penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan,
kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan.
(2) Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD wajib memuat penjelasan sebagai
berikut:
a. untuk pendapatan mencakup dasar hukum, target/volume yang direncanakan, tarif
pungutan/harga;
b. untuk belanja mencakup dasar hukum, satuan volume/tolok ukur, harga satuan, lokasi kegiatan
dan sumber pendanaan kegiatan;
c. untuk pembiayaan mencakup dasar hukum, sasaran, sumber penerimaan pembiayaan dan
tujuan pengeluaran pembiayaan.
(3) Format rancangan peraturan kepala daerah beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran A.XVI peraturan menteri ini.

Pasal 103
(1) Rancangan peraturan daerah tentang APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada
kepala daerah.
(2) Rancangan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum
disampaikan kepada DPRD disosialisasikan kepada masyarakat.
(3) Sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersifat memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat
dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran yang direncanakan.
(4) Penyebarluasan rancangan peraturan daerah tentang APBD dilaksanakan oleh sekretaris daerah
selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.


BAB V
PENETAPAN APBD

Bagian Pertama
Penyampaian dan Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD

Pasal 104
(1) Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta lampirannya
kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya
dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(2) Pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah
tentang APBD dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
dilaksanakan.
(3) Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala daerah
menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
(4) Penyampaian rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
nota keuangan.
(5) Dalam hal kepala daerah dan/atau pimpinan DPRD berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk
dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas kepala daerah
dan/atau selaku pimpinan sementara DPRD yang menandatangani persetujuan bersama.
(6) Format susunan nota keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran
A.XVII peraturan menteri ini.

Pasal 105
(1) Penetapan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD untuk mendapatkan
persetujuan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) disesuaikan dengan tata
tertib DPRD masing-masing daerah.
(2) Pembahasan rancangan peraturan daerah berpedoman pada KUA, serta PPA yang telah
disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
(3) Dalam hal DPRD memerlukan tambahan penjelasan terkait dengan pembahasan program dan
kegiatan tertentu, dapat meminta RKA-SKPD berkenaan kepada kepala daerah.
(4) Format persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran
A.XVIII peraturan menteri ini.

Pasal 106
(1) Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) tidak
menetapkan persetujuan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah 28
tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD
tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
(2) Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
(3) Belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja yang
dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah
yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, seperti
belanja pegawai, belanja barang dan jasa.
(4) Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan
pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan dan kesehatan dan/atau
melaksanakan kewajiban kepada fihak ketiga.

Pasal 107
(1) Rencana pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) disusun dalam rancangan
peraturan kepala daerah tentang APBD.
(2) Rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan
gubernur bagi kabupaten/kota.
(3) Pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan keputusan gubernur bagi
kabupaten/kota.
(4) Rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari :
a. ringkasan APBD;
b. ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c. rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok,
jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan;
d. rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
e. rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah
dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f. daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g. daftar piutang daerah;
h. daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
i. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
j. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
k. daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan
dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
I. daftar dana cadangan daerah; dan m. daftar pinjaman daerah.
(5) Format rancangan peraturan kepala daerah beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tercantum dalam Lampiran A.XIX peraturan menteri ini.

Pasal 108
(1) Penyampaian rancangan peraturan kepala daerah untuk memperoleh pengesahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3) paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak DPRD
tidak menetapkan keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan
daerah tentang APBD.
(2) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) . hari kerja Menteri Dalam Negeri/gubernur tidak
mengesahkan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepala daerah menetapkan rancangan peraturan kepala daerah dimaksud menjadi
peraturan kepala daerah.

Pasal 109
Pelampuan batas tertinggi dari jumlah pengeluaran sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 106 ayat (1),
hanya diperkenankan apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan pegawai
negeri sipil serta penyediaan dana pendamping atas program dan kegiatan yang ditetapkan oleh
pemerintah serta bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam undang-undang.


Bagian Kedua
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD

Pasal 110 29
(1) Rancangan peraturan daerah provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan
rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur paling
lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
(2) Penyampaian rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
a. persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan
daerah tentang APBD;
b. KUA dan PPA yang disepakati antara kepala daerah dan pimpinan DPRD;
c. risalah sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD;
dan
d. nota keuangan dan pidato kepala daerah perihal penyampaian pengantar nota keuangan pada
sidang DPRD.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk tercapainya keserasian antara
kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan
aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD provinsi tidak bertentangan dengan kepentingan
umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh provinsi
bersangkutan.
(4) Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Dalam
Negeri dapat mengundang pejabat pemerintah daerah provinsi yang terkait.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan Menteri Dalam
Negeri dan disampaikan kepada gubernur paling lama 15 (lima betas) hari kerja terhitung sejak
diterimanya rancangan dimaksud.
(6) Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi atas rancangan peraturan daerah
tentang APBD dan rancangan peraturan gubemur tentang penjabaran APBD sudah sesuai dengan
kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, gubernur menetapkan
rancangan dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan gubemur.
(7) Dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa hasil evaluasi rancangan peraturan daerah
tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD bertentangan dengan
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubemur bersama
DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil
evaluasi.
(8) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur tetap
menetapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur
tentang penjabaran APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur, Menteri Dalam
Negeri membatalkan peraturan daerah dan peraturan gubernur dimaksud sekaligus menyatakan
berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.
(9) Pembatalan peraturan daerah dan peraturan gubernur serta pernyataan berlakunya pagu APBD
tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan peraturan Menteri
Dalam Negeri.

Pasal 111
(1) Rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD
dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh
bupati/walikota paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.
(2) Penyampaian rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) peraturan menteri ini.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk tercapainya keserasian antara
kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan
aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD kabupaten/kota tidak bertentangan dengan
kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan
oleh kabupaten/kota bersangkutan.
(4) Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dapat
mengundang pejabat pemerintah daerah kabupaten/kota yang terkait.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan gubernur dan
disampaikan kepada bupati/walikota paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak
diterimanya rancangan dimaksud.
(6) Apabila gubernur menetapkan pernyataan hasil evaluasi atas rancangan peraturan daerah tentang
APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD sudah sesuai dengan
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota
menetapkan rancangan dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota.
(7) Dalam hal gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan
rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD tidak sesuai dengan kepentingan
umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota bersama DPRD
melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil 30
evaluasi.
(8) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/walikota dan DPRD, dan bupati/walikota
tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan
bupati/walikota tentang penjabaran APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota,
gubernur membatalkan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota dimaksud sekaligus
menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.
(9) Pembatalan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota dan pernyataan berlakunya pagu
APBD tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan peraturan
gubernur.

Pasal 112
(1) Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat
(8) dan Pasal 111 ayat (8), kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan peraturan daerah
dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut peraturan daerah dimaksud.
(2) Pencabutan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan peraturan
daerah tentang pencabutan peraturan daerah tentang APBD.
(3) Pelaksanaan pengeluaran atas pagu APBD tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110 ayat (8) dan Pasal 111 ayat (8) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Pasal 113
Evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (3) dan Pasal 111 ayat (3),
berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 114
(1) Penyempurnaan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (7) dan Pasal 111
ayat (7) dilakukan kepala daerah bersama dengan panitia anggaran DPRD.
(2) Hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan DPRD.
(3) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar penetapan
peraturan daerah tentang APBD.
(4) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan dilaporkan
pada sidang paripurna berikutnya.
(5) Sidang paripurna berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yakni setelah sidang paripurna
pengambilan keputusan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD.
(6) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri
Dalam Negeri bagi APBD provinsi dan kepada gubernur bagi APBD kabupaten/kota paling lama 3
(tiga) hari kerja setelah keputusan tersebut ditetapkan.
(7) Dalam hal pimpinan DPRD berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang selaku pimpinan sementara DPRD yang menandatangani keputusan
pimpinan DPRD.

Pasal 115
Gubernur menyampaikan hasil evaluasi yang dilakukan atas rancangan peraturan daerah
kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD
kepada Menteri Dalam Negeri.

Bagian Ketiga
Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD

Pasal 116
(1) Rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah
tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
(2) Penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 31
Desember tahun anggaran sebelumnya.
(3) Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, maka pejabat yang ,ditunjuk dan ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas kepala daerah yang menetapkan
peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
(4) Kepala daerah menyampaikan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubernur bagi
kabupaten/kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan. 31
(5) Format penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran A.XX peraturan menteri ini.
(6) Format penetapan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran A.XXI peraturan menteri ini.
(7) Jadwal penyusunan APBD tercantum dalam Lampiran A.XXII peraturan menteri ini.


BAB VI
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
BAGI DAERAH YANG BELUM MEMILIKI DPRD

Pasal 117
(1) Untuk sinkronisasi dan keterpaduan sasaran program dan kegiatan dengan kebijakan pemerintah
dibidang keuangan negara dan menjaga kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan daerah, serta pelayanan masyarakat, kepala daerah menyusun rancangan KUA dan
rancangan PPAS.
(2) Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan
kepada Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan kepada gubernur bagi kabupaten/kota.
(3) KUA dan rancangan PPA yang telah dikonsultasikan dijadikan pedoman penyusunan RKA-SKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 peraturan menteri ini.

Pasal 118
Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3) berlaku ketentuan Pasal
90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98 dan Pasal 99.
Pasal 119
(1) RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan
penyusunan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD.
(2) Rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan
gubernur bagi kabupaten/kota.
(3) Format rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku ketentuan dalam Pasal 107 ayat (4) dan ayat (5).

Pasal 120
(1) Penyampaian rancangan peraturan kepala daerah untuk memperoleh pengesahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak KUA dan
PPA dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubernur bagi
kabupaten/kota.
(2) Pengesahan atas rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku ketentuan dalam Pasal 107 ayat (3).

Pasal 121
Peraturan kepala daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) dijadikan
dasar penyusunan DPA-SKPD untuk pelaksanaan APBD.



BAB VII
PELAKSANAAN APBD

Bagian Pertama
Azas Umum Pelaksanaan APBD

Pasal 122
(1) Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan
pemerintahan daerah dikelola dalam APBD.
(2) Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib
melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan
lain oleh peraturan perundang-undangan.
(4) Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama
1 (satu) hari kerja. 32
(5) Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan baths tertinggi untuk setiap
pengeluaran belanja.
(6) Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak
tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.
(7) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan jika dalam keadaan darurat,
yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam
laporan realisasi anggaran.
(8) Kriteria keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(9) Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari
yang telah ditetapkan dalam APBD.
(10) Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD

Paragraf 1
Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD

Pasal 123
(1) PPKD paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan,
memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun rancangan DPA-SKPD.
(2) Rancangan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merinci sasaran yang hendak
dicapai, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan
rencana penarikan dana tiap-tiap SKPD serta pendapatan yang diperkirakan.
(3) Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD kepada PPKD paling lama 6 (enam) hari kerja
setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Format DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran B.I peraturan
menteri ini.

Pasal 124
(1) TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD bersama-sama dengan kepala SKPD paling
lama 15 (lima betas) hari kerja sejak ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang penjabaran
APBD.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD mengesahkan
rancangan DPA-SKPD dengan persetujuan sekretaris daerah.
(3) DPA-SKPD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala
SKPD, satuan kerja pengawasan daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh)
hari kerja sejak tanggal disahkan.
(4) DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pelaksanaan
anggaran oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran/pengguna barang.

Paragraf 2
Anggaran Kas

Pasal 125
(1) Kepala SKPD berdasarkan rancangan DPA-SKPD menyusun rancangan anggaran kas SKPD.
(2) Rancangan anggaran kas SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKD
selaku BUD bersamaan dengan rancangan DPA-SKPD.
(3) Pembahasan rancangan anggaran kas SKPD dilaksanakan bersamaan dengan pembahasan DPA-
SKPD.

Pasal 126
(1) PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah guna mengatur ketersediaan dana
yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana
yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan.
(2) Anggaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perkiraan arus kas masuk yang
bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang digunakan guna mendanai
pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
(3) Mekanisme pengelolaan anggaran kas pemerintah daerah ditetapkan dalam peraturan kepala
daerah. 33
(4) Format anggaran kas pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran B.II peraturan
menteri ini.


Bagian Ketiga
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah

Pasal 127
(1) Semua pendapatan daerah dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah.
(2) Setiap pendapatan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

Pasal 128
(1) Setiap SKPD yang memungut pendapatan daerah wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan
yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Pasal 129
Komisi, rabat, potongan atau pendapatan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat
dinilai dengan uang, balk secara langsung sebagai akibat dari penjualan, tukar-menukar, hibah,
asuransi dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk pendapatan bunga, jasa giro atau
pendapatan lain sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta pendapatan dari hasil
pemanfaatan barang daerah atas kegiatan lainnya merupakan pendapatan daerah.

Pasal 130
(1) Pengembalian atas kelebihan pendapatan dilakukan dengan membebankan pada pendapatan
yang bersangkutan untuk pengembalian pendapatan yang terjadi dalam tahun yang sama.
(2) Untuk pengembalian kelebihan pendapatan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya
dibebankan pada belanja tidak terduga.
(3) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus didukung dengan bukti
yang lengkap dan sah.

Pasal 131
Semua pendapatan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dilaksanakan melalui
rekening kas umum daerah dan dicatat sebagai pendapatan daerah.


Bagian Keempat
Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah

Pasal 132
(1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
(2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang
berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti
dimaksud.
(3) Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan
peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah.
(4) Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk untuk belanja yang bersifat
mengikat dan belanja yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
(5) Belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berlaku ketentuan dalam Pasal 106 ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 133
(1) Pemberian subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 47 ayat (1) dilaksanakan atas
persetujuan kepala daerah.
(2) Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas
penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah.
(3) Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.

Pasal 134
(1) Dasar pengeluaran anggaran belanja tidak terduga yang dianggarkan dalam APBD untuk 34
mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial, termasuk
pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahuntahun sebelumnya yang telah ditutup
ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu)
bulan terhitung sejak keputusan dimaksud ditetapkan.
(2) Pengeluaran belanja untuk tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
kebutuhan yang diusulkan dari instansi/lembaga berkenaan setelah mempertimbangkan efisiensi
dan efektifitas serta menghindari adanya tumpang tindih pendanaan terhadap kegiatan-kegiatan
yang telah didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Pimpinan instansi/lembaga penerima dana tanggap darurat bertanggungjawab atas penggunaan
dana tersebut dan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan kepada atasan langsung
dan kepala daerah.
(4) Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk tanggap darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.

Pasal 135
Bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib
menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara pada
bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 136
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran.


Bagian Kelima
Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah

Paragraf 1
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tabun Sebelumnya

Pasal 137
Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang
digunakan untuk:
a. menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja;
b. mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung;
c. mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.

Pasal 138
(1) Beban belanja langsung pelaksanaan kegiatan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137
huruf b didasarkan pada DPA-SKPD yang telah disahkan kembali oleh PPKD menjadi DPA
Lanjutan SKPD (DPAL-SKPD) tahun anggaran berikutnya.
(2) Untuk mengesahkan kembali DPA-SKPD menjadi DPAL-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala SKPD menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan fisik dan non-fisik
maupun keuangan kepada PPKD paling lambat pertengahan bulan Desember tahun anggaran
berjalan.
(3) Jumlah anggaran yang disahkan dalam DPAL-SKPD setelah terlebih dahulu dilakukan pengujian
sebagai berikut:
a. sisa DPA-SKPD yang belum diterbitkan SPD dan/atau belum diterbitkan SP2D atas kegiatan
yang bersangkutan;
b. sisa SPD yang belum diterbitkan SP2D; dan
c. SP2D yang belum diuangkan.
(4) DPAL-SKPD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar
pelaksanaan penyelesaian pekerjaan dan penyelesaian pembayaran.
(5) Format DPAL-SKPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran B.III peraturan menteri ini.

Paragraf 2
Dana Cadangan

Pasal 139
(1) Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah
daerah yang dikelola oleh BUD.
(2) Dana cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain diluar yang 35
telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan.
(3) Program dan kegiatan yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan apabila dana cadangan telah mencukupi untuk melaksanakan program
dan kegiatan.
(4) Untuk pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dana cadangan
dimaksud terlebih dahulu dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah.
(5) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling tinggi sejumlah pagu dana
cadangan yang akan digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan dalam tahun anggaran
berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana
cadangan.
(6) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan surat perintah
pemindahbukuan oleh kuasa BUD atas persetujuan PPKD.
(7) Dalam hal program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah selesai dilaksanakan
dan target kinerjanya telah tercapai, maka dana cadangan yang masih tersisa pada rekening dana
cadangan, dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah.

Pasal 140
(1) Dalam hal dana cadangan yang ditempatkan pada rekening dana cadangan belum digunakan
sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang
memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
(2) Penerimaan hasil bunga/deviden rekening dana cadangan dan penempatan dalam portofolio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menambah jumlah dana cadangan.
(3) Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. deposito;
b. sertifikat bank indonesia (SBI);
c. surat perbendaharaan negara (SPN);
d. surat utang negara (SUN); dan
e. surat berharga Iainnya yang dijamin pemerintah.
(4) Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan diperlakukan
sama dengan penatausahaan pelaksanaan program/ kegiatan Iainnya.

Paragraf 3
Investasi

Pasal 141
(1) Investasi awal dan penambahan investasi dicatat pada rekening penyertaan modal (investasi)
daerah.
(2) Pengurangan, penjualan, dan/atau pengalihan ivestasi dicatat pada rekening penjualan kekayaan
daerah yang dipisahkan (divestasi modal).

Paragraf 4
Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah

Pasal 142
(1) Penerimaan pinjaman daerah dan obligasi daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah.
(2) Pemerintah daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.
(3) Pendapatan daerah dan/atau aset daerah (barang milik daerah) tidak boleh dijadikan jaminan
pinjaman daerah.
(4) Kegiatan yang dibiayai dari obligasi daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam
kegiatan tersebut dapat dijadikan jaminan obligasi daerah.

Pasal 143
Kepala SKPKD melakukan penatausahaan atas pinjaman daerah dan obligasi daerah.

Pasal 144
(1) Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada
Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri setiap akhir semester tahun anggaran berjalan.
(2) Posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. jumlah penerimaan pinjaman;
b. pembayaran pinjaman (pokok dan bunga); dan
c. sisa pinjaman.
36
Pasal 145
(1) Pemerintah daerah wajib membayar bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah yang telah
jatuh tempo.
(2) Apabila anggaran yang tersedia dalam APBD/perubahan APBD tidak mencukupi untuk
pembayaran bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kepala daerah dapat melakukan pelampauan pembayaran mendahului perubahan atau
setelah perubahan APBD.

Pasal 146
(1) Pelampauan pembayaran bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah sebelum perubahan
APBD dilaporkan kepada DPRD -dalam pembahasan awal perubahan APBD.
(2) Pelampauan pembayaran bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah setelah perubahan
APBD dilaporkan kepada DPRD dalam laporan realisasi anggaran.

Pasal 147
(1) Kepala SKPKD melaksanakan pembayaran bunga dan cicilan pokok utang dan/atau obligasi
daerah yang jatuh tempo.
(2) Pembayaran bunga pinjaman dan/atau obligasi daerah dicatat pada rekening belanja bunga.
(3) Pembayaran denda pinjaman dan/atau obligasi daerah dicatat pada rekening belanja bunga.
(4) Pembayaran pokok pinjaman dan/atau obligasi daerah dicatat pada rekening cicilan pokok utang
yang jatuh tempo.

Pasal 148
(1) Pengelolaan obligasi daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
(2) Peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mengatur
mengenai:
a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan obligasi daerah termasuk kebijakan
pengendalian resiko;
b. perencanaan dan penetapan portofolio pinjaman daerah;
c. penerbitan obligasi daerah;
d. penjualan obligasi daerah melalui lelang dan/atau tanpa lelang;
e. pembelian kembali obligasi daerah sebelum jatuh tempo;
f. pelunasan; dan
g. aktivitas lain dalam rangka pengembangan pasar perdana ke pasar sekunder obligasi
daerah.
(3) Penyusunan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Paragraf 5
Piutang Daerah

Pasal 149
(1) Setiap piutang daerah diselesaikan seluruhnya dengan tepat waktu.
(2) PPK-SKPD melakukan penatausahaan atas penerimaan piutang atau tagihan daerah yang
menjadi tanggung jawab SKPD.

Pasal 150
(1) Piutang atau tagihan daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya pada saat jatuh tempo,
diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Piutang daerah jenis tertentu seperti piutang pajak daerah dan piutang retribusi daerah
merupakan prioritas untuk didahulukan penyelesaiannya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 151
(1) Piutang daerah yang terjadi sebagai akibat hubungan keperdataan dapat diselesaikan dengan
cara damai, kecuali piutang daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam peraturan
perundang-undangan.
(2) Piutang daerah dapat dihapuskan dari pembukuan dengan penyelesaian secara mutlak atau
bersyarat, kecuali cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Penghapusan piutang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:
a. kepala daerah untuk jumlah sampai dengan Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
b. kepala daerah dengan persetujuan DPRD untuk jumlah Iebih dari Rp.5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah). 37

Pasal 152
(1) Kepala SKPKD melaksanakan penagihan dan menatausahakan piutang daerah.
(2) Untuk melaksanakan penagihan piutang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala
SKPKD menyiapkan bukti dan administrasi penagihan.
(3) Format surat penagihan piutang daerah, surat penagihan berulang piutang daerah, register surat
penagihan piutang daerah, dan register surat penagihan berulang piutang daerah tercantum dalam
Lampiran B.IV peraturan menteri ini.
(4) Jadwal pelaksanaan APBD tercantum dalam Lampiran B.V peraturan menteri ini.

Pasal 153
(1) Kepala SKPKD setiap bulan melaporkan realisasi penerimaan piutang kepada kepala daerah.
(2) Bukti pembayaran piutang SKPKD dari pihak ketiga harus dipisahkan dengan bukti penerimaan
kas atas pendapatan pada tahun anggaran berjalan.


BAB VIII
PERUBAHAN APBD

Bagian Pertama
Dasar Perubahan APBD

Pasal 154
(1) Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,
antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
c. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran Iebih tahun sebelumnya harus digunakan
dalam tahun berjalan;
d. keadaan darurat; dan
e. keadaan luar biasa.
(2) Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali
dalam keadaan luar biasa.


Bagian Kedua
Kebijakan Umum serta Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD

Pasal 155
(1) Perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf a dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak
tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan
pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA.
(2) Kepala daerah memformulasikan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf a ke dalam rancangan kebijakan umum
perubahan APBD serta PPAS perubahan APBD.
(3) Dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disajikan secara lengkap penjelasan mengenai:
a. perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya;
b. program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan
mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan;
c. capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD
apabila asumsi KUA tidak tercapai; dan
d. capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD
apabila melampaui asumsi KUA.
(4) Rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus
dalam tahun anggaran berjalan.
(5) Rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), setelah dibahas selanjutnya disepakati menjadi kebijakan umum
perubahan APBD serta PPA perubahan APBD paling lambat minggu kedua bulan Agustus tahun
anggaran berjalan. 38
(6) Dalam hal persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD
diperkirakan pada akhir bulan September tahun anggaran berjalan, agar dihindari adanya
penganggaran kegiatan pembangunan fisik di dalam rancangan peraturan daerah tentang
perubahan APBD.
(7) Format rancangan kebijakan umum perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tercantum dalam Lampiran C.I peraturan menteri ini.
(8) Format rancangan PPAS perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam
Lampiran C.II peraturan menteri ini.

Pasal 156
(1) Kebijakan umum perubahan APBD serta PPA perubahan APBD yang telah disepakati
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (5), masing-masing dituangkan ke dalam nota
kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD.
(2) Format nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran C.III
peraturan menteri ini.

Pasal 157
(1) Berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1), TAPD
menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD
yang memuat program dan kegiatan baru dan/atau kriteria DPA-SKPD yang dapat diubah untuk
dianggarkan dalam perubahan APBD sebagai acuan bagi kepala SKPD.
(2) Rancangan surat edaran kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. PPA perubahan APBD yang dialokasikan untuk program baru dan/atau kriteria DPA-SKPD
yang dapat diubah pada setiap SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan;
b. sinkronisasi program dan kegiatan SKPD dengan program nasional dan antar program SKPD
dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
c. batas waktu penyampaian RKA-SKPD dan/atau DPA-SKPD yang telah diubah kepada PPKD;
d. hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip
peningkatan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam
rangka pencapaian prestasi kerja; dan
e. dokumen sebagai lampiran meliputi kebijakan umum perubahan APBD, PPA perubahan APBD,
kode rekening APBD, format RKA-SKPD dan/atau DPPASKPD, standar analisa belanja dan
standar harga.
(3) Pedoman penyusunan RKA-SKPD dan/atau kriteria DPA-SKPD yang dapat diubah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh kepala daerah paling lambat minggu ketiga bulan Agustus
tahun anggaran berjalan.

Pasal 158
Tata cara penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) berlaku ketentuan
dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, dan
Pasal 99.

Pasal 159
(1) Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) dapat berupa
peningkatan atau pengurangan capaian target kinerja program dan kegiatan dari yang telah
ditetapkan semula.
(2) Peningkatan atau pengurangan capaian target kinerja program dan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diformulasikan dalam format dokumen pelaksanaan perubahan anggaran
SKPD (DPPA-SKPD).
(3) Dalam format DPPA-SKPD dijelaskan capaian target kinerja, kelompok, jenis, obyek, dan rincian
obyek pendapatan, belanja serta pembiayaan baik sebelum dilakukan perubahan maupun setelah
perubahan.
(4) Format DPPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran C.IV
peraturan menteri ini.

Bagian Ketiga
Pergeseran Anggaran

Pasal 160
(1) Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf b serta pergeseran antar obyek belanja dalam jenis
belanja dan antar rincian obyek belanja diformulasikan dalam DPPA-SKPD.
(2) Pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dapat dilakukan atas 39
persetujuan PPKD.
(3) Pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan
sekretaris daerah.
(4) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara
mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk
selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
(5) Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dapat dilakukan
dengan cara merubah peraturan daerah tentang APBD.
(6) Anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat
pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dijelaskan dalam kolom keterangan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD.
(7) Tata cara pergeseran sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan kepala
daerah.

Bagian Keempat
Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Tabun Sebelumnya
Dalam Perubahan APBD

Pasal 161
(1) Saldo anggaran lebih tahun sebelumnya merupakan sisa lebih perhitungan tahun anggaran
sebelumnya.
(2) Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam
tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pas& 154 ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. membayar bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah yang melampaui anggaran yang
tersedia mendahului perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (2);
b. melunasi seluruh kewajiban bunga dan pokok utang;
c. mendanai kenaikan gaji dan tunjangan PNS akibat adanya kebijakan pemerintah;
d. mendanai kegiatan lanjutan sesuai dengan ketentuan Pasal 138;
e. mendanai program dan kegiatan baru dengan kriteria harus diselesaikan sampai dengan batas
akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan; dan
f. mendanai kegiatan-kegiatan yang capaian target kinerjanya ditingkatkan dari yang telah
ditetapkan semula dalam DPA-SKPD tahun anggaran berjalan yang dapat diselesaikan sampai
dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan.
(3) Penggunaan saldo anggaran tahun sebelumnya untuk pendanaan pengeluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f diformulasikan terlebih dahulu dalam
DPPA-SKPD.
(4) Penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya untuk mendanai pengeluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d diformulasikan terlebih dahulu dalam DPAL-SKPD.
(5) Penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya untuk mendanai pengeluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD.


Bagian Kelima
Pendanaan Keadaan Darurat

Pasal 162
(1) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf d sekurang-kurangnya
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat
diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang
disebabkan oleh keadaan darurat.
(2) Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia
anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
(3) Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat menggunakan belanja tidak terduga.
(4) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara:
a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan
kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(5) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk belanja untuk keperluan mendesak 40
yang kriterianya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD.
(6) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup:
a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam
tahun anggaran berjalan; dan
b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih
besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
(7) Penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran
berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam
DPPA-SKPD.
(8) Pendanaan keadaan darurat untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diformulasikan
terlebih dahulu dalam RKA-SKPD.
(9) Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya perubahan APBD, pemerintah daerah
dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut
disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
(10) Dasar pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diformulasikan
terlebih dahulu dalam RKA-SKPD untuk dijadikan dasar pengesahan DPA-SKPD oleh PPKD
setelah memperoleh persetujuan sekretaris daerah.
(11) Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) terlebih dahulu ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.


Bagian Keenam
Pendanaan Keadaan Luar Biasa

Pasal 163
(1) Keadaan Iuar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf e merupakan keadaan
yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan
atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen).
(2) Persentase 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih (gap)
kenaikan atau penurunan antara pendapatan dan belanja dalam APBD.

Pasal 164
(1) Dalam hal kejadian Iuar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dalam APBD mengalami
peningkatan Iebih dari 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (1),
dapat dilakukan penambahan kegiatan baru dan/atau penjadwalan ulang/peningkatan capaian
target kinerja program dan kegiatan dalam tahun anggaran berjalan.
(2) Penambahan kegiatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan terlebih dahulu
dalam RKA-SKPD.
(3) Penjadwalan ulang/peningkatan capaian target kinerja program dan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diformulasikan terlebih dahulu dalam DPPASKPD.
(4) RKA-SKPD dan DPPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan
sebagai dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua APBD.

Pasal 165
(1) Dalam hal kejadian Iuar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dalam APBD mengalami
penurunan lebih dari 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (1),
maka dapat dilakukan penjadwalan ulang/pengurangan capaian target kinerja program dan
kegiatan Iainnya dalam tahun anggaran berjalan.
(2) Penjadwalan ulang/pengurangan capaian target sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diformulasikan ke dalam DPPA-SKPD.
(3) DPPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penyusunan
rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua APBD.


Bagian Ketujuh
Penyiapan Raperda Perubahan APBD

Pasal 166
(1) RKA-SKPD yang memuat program dan kegiatan baru dan DPPA-SKPD yang akan dianggarkan
dalam perubahan APBD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas
lebih lanjut oleh TAPD.
(2) Pembahasan oleh TAPD dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dan DPPA-
SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kebijakan umum perubahan APBD serta PPA 41
perubahan APBD, prakiraan maju yang direncanakan atau yang telah disetujui dan dokumen
perencanaan Iainnya, serta capaian kinerja, indikator kinerja, standar analisis belanja, standar
satuan harga, dan standar pelayanan minimal.
(3) Dalam hal hasil pembahasan RKA-SKPD dan DPPA-SKPD yang memuat program dan kegiatan
yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SKPD melakukan penyempurnaan.

Pasal 167
(1) RKA-SKPD yang memuat program dan kegiatan baru dan DPPA-SKPD yang akan dianggarkan
dalam perubahan APBD yang telah disempurnakan oleh SKPD, disampaikan kepada PPKD
untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD.
(2) RKA-SKPD yang memuat program dan kegiatan baru dan DPPA-SKPD yang akan dianggarkan
dalam perubahan APBD yang telah dibahas TAPD, dijadikan bahan penyusunan rancangan
peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran perubahan APBD oleh PPKD.


Bagian Kedelapan
Penetapan Perubahan APBD

Paragraf 1
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan'
Kepala Daerah
tentang Penjabaran Perubahan APBD

Pasal 168
Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran perubahan APBD yang disusun oleh PPKD memuat pendapatan, belanja dan
pembiayaan yang mengalami perubahan dan yang tidak mengalami perubahan.

Pasal 169
(1) Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168
terdiri dari rancangan peraturan daerah teritang perubahan APBD beserta lampirannya.
(2) Lampiran rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. ringkasan perubahan APBD;
b. ringkasan perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c. rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan,
belanja dan pembahyaan;
d. rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program
dan kegiatan;
e. rekapitulasi perubahan belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan
pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f. daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g. Laporan keuangan pemerintah daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah terdiri
dari:
1) laporan realisasi anggaran yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah 1 (satu) tahun
terakhir sebelum tahun perubahan anggaran yang direncanakan;
2) neraca yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah 1 (satu) tahun terakhir sebelum
tahun perubahan anggaran yang direncanakan;
3) laporan arus kas yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah 1 (satu) tahun terakhir
sebelum tahun perubahan anggaran yang direncanakan;
4) catatan atas laporan keuangan yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah 1 (satu)
tahun terakhir sebelum tahun perubahan anggaran yang direncanakan;
h. daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan
dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; dan
i. daftar pinjaman daerah.
(3) Format rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD beserta lampiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran C.V peraturan menteri ini.

Pasal 170
(1) Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) terdiri dari rancangan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran perubahan APBD beserta Iampirannya. 42
(2) Lampiran rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. ringkasan penjabaran perubahan anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan
pembiayaan daerah; dan
b. penjabaran perubahan APBD menurut organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek,
rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan.
(3) Format rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD beserta lampiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran C.VI peraturan menteri ini.

Pasal 171
(1) Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD yang telah disusun oleh PPKD
disampaikan kepada kepala daerah.
(2) Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebelum disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD disosialisasikan kepada masyarakat.
(3) Sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bersifat memberikan infomiasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta
masyarakat dalam pelaksanaan perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan.
(4) Penyebarluasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dilaksanakan oleh
sekretariat daerah.

Paragraf 2
Penyampaian, Pembahasan dan Penetapan
Raperda Perubahan APBD

Pasal 172
(1) Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, beserta
Iampirannya kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berjalan
untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(2) Penyampaian rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
nota keuangan perubahan APBD.
(3) DPRD menetapkan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4) Pembahasan rancangan peraturan daerah berpedoman pada kebijakan umum perubahan APBD
serta PPA perubahan APBD yang telah disepakati antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
(5) Pengambilan keputusan DPRD untuk menyetujui rancangan peraturan daerah tentang
perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
(6) Format susunan nota keuangan perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran C.VII peraturan menteri ini.
(7) Format persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran C.VIII peraturan menteri ini.
(8) Jadwal perubahan APBD tercantum dalam Lampiran C.XIX peraturan menteri ini.

Paragraf 3
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD

Pasal 173
(1) Tata cara evaluasi dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD
provinsi dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD provinsi
menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur berlaku ketentuan Pasal 110 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4).
(2) Dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa hasil evaluasi rancangan peraturan daerah
tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan
APBD bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
(3) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur tetap
menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan
gubernur tentang penjabaran perubahan APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan
gubernur, Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan daerah dan peraturan gubernur
dimaksud sekaligus menyatakan tidak diperkenankan melakukan perubahan APBD dan tetap
berlaku APBD tahun anggaran berjalan.
(4) Pembatalan peraturan daerah dan peraturan gubernur serta pernyataan berlakunya APBD tahun 43
berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 174
(1) Tata cara evaluasi dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD
kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran perubahan APBD
kabupaten/kota menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota berlaku ketentuan Pasal
111 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(2) Dalam hal Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan
rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD tidak sesuai dengan kepentingan
umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota bersama DPRD
melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil
evaluasi.
(3) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/walikota dan DPRD, dan bupati/walikota tetap
menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan
bupati/walikota tentang penjabaran perubahan APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan
bupati/walikota, gubernur membatalkan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota dimaksud,
sekaligus menyatakan tidak diperkenankan melakukan perubahan APBD dan tetap berlaku APBD
tahun anggaran berjalan.
(4) Pembatalan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota serta pernyataan berlakunya APBD
tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan gubernur.

Pasal 175
(1) Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat
(4) dan Pasal 174 ayat (4), kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan peraturan daerah
dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut peraturan daerah dimaksud.
(2) Pencabutan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan peraturan
daerah tentang pencabutan peraturan daerah tentang perubahan APBD.

Pasal 176
Gubernur menyampaikan hasil evaluasi yang dilakukan atas rancangan peraturan daerah
kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran
perubahan APBD kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 177
Tata cara penyempurnaan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) dan Pasal
174 ayat (2) berlaku ketentuan dalam Pasal 113.

Paragraf 4
Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD

Pasal 178
(1) PPKD paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah peraturan daerah tentang perubahan APBD
ditetapkan, memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun rancangan DPA-SKPD
terhadap program dan kegiatan yang dianggarkan dalam perubahan APBD.
(2) DPA-SKPD yang mengalami perubahan dalam tahun berjalan seluruhnya harus disalin kembali ke
dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD).
(3) Dalam DPPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap rincian obyek pendapatan,
belanja atau pembiayaan yang mengalami penambahan atau pengurangan atau pergeseran harus
disertai dengan penjelasan latar belakang perbedaan jumlah anggaran baik sebelum dilakukan
perubahan maupun setelah dilakukan perubahan.
(4) DPPA-SKPD dapat dilaksanakan setelah dibahas TAPD, dan disahkan oleh PPKD berdasarkan
persetujuan sekretaris daerah.

BAB IX
PENGELOLAAN KAS

Bagian Pertama
Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Kas

Pasal 179
(1) BUD bertanggung jawab terhadap pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah.
(2) Untuk mengelola kas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUD membuka rekening kas 44
umum daerah pada bank yang sehat.
(3) Penunjukan bank yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
keputusan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD.

Pasal 180
Untuk mendekatkan pelayanan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran kas kepada SKPD atau
masyarakat, BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank yang
ditetapkan oleh kepala daerah.

Pasal 181
(1) Rekening penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 digunakan untuk menampung
penerimaan daerah setiap hari.
(2) Saldo rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap akhir hari kerja wajib
disetorkan seluruhnya ke rekening kas umum daerah.

Pasal 182
(1) Rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 diisi dengan dana yang
bersumber dari rekening kas umum daerah.
(2) Jumlah dana yang disediakan pada rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan rencana pengeluaran yang telah ditetapkan dalam APBD.

Bagian Kedua
Pengelolaan Kas Non Anggaran

Pasal 183
(1) Pengelolaan kas non anggaran mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak
mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan pemerintah daerah.
(2) Penerimaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti:
a. potongan Taspen;
b. potongan Askes;
c. potongan PPh;
d. potongan PPN;
e. penerimaan titipan uang muka;
f. penerimaan uang jaminan; dan
g. penerimaan lainnya yang sejenis.
(3) Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti:
a. penyetoran Taspen;
b. penyetoran Askes;
c. penyetoran PPh;
d. penyetoran PPN;
e. pengembalian titipan uang muka;
f. pengembalian uang jaminan; dan
g. pengeluaran lainnya yang sejenis.
(4) Penerimaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlakukan sebagai penerimaan
perhitungan fihak ketiga.
(5) Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai pengeluaran
perhitungan fihak ketiga.
(6) Informasi penerimaan kas dan pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
disajikan dalam laporan arus kas aktivitas non anggaran.
(7) Penyajian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan.
(8) Tata cara pengelolaan kas non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan kepala daerah.


BAB X
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH

Bagian Pertama
Azas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah

Pasal 184
(1) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang 45
atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib
menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti
yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung
jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah

Pasal 185
(1) Untuk pelaksanaan APBD, kepala daerah menetapkan:
a. pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD;
b. pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM;
c. pejabat yang diberi wewenang mengesahkan SPJ;
d. pejabat yang diberi wewenang menandatangani SP2D;
e. bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran;
f. bendahara pengeluaran yang mengelola belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja
bantuan sosial, belanja bagi basil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan
pengeluaran pembiayaan pada SKPKD;
g. bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu SKPD; dan
h. pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD.
(2) Penetapan pejabat yang ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Penetapan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, didelegasikan oleh kepala
daerah kepada kepala SKPD.
(4) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup:
a. PPK-SKPD yang diberi wewenang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD;
b. PPTK yang diberi wewenang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program
sesuai dengan bidang tugasnya;
c. pejabat yang diberi wewenang menandatangani surat bukti pemungutan pendapatan daerah;
d. pejabat yang diberi wewenang menandatangani bukti penerimaan kas dan bukti penerimaan
lainnya yang sah; dan
e. pembantu bendahara penerimaan dan/atau pembantu bendahara pengeluaran.
(5) Penetapan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan sebelum
dimulainya tahun anggaran berkenaan.

Pasal 186
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas perbendaharaan, bendahara penerimaan dan bendahara
pengeluaran dapat dibantu oleh pembantu bendahara.
(2) Pembantu bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi
sebagai kasir atau pembuat dokumen penerimaan
(3) Pembantu bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi
sebagai kasir, pembuat dokumen pengeluaran uang atau pengurusan gaji.


Bagian Ketiga
Penatausahaan Penerimaan

Pasal 187
(1) Penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk dan
dianggap sah setelah kuasa BUD menerima nota kredit.
(2) Penerimaan daerah yang disetor ke rekening kas umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan-
dengan cara:
a. disetor langsung ke bank oleh pihak ketiga;
b. disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga; dan
c. disetor melalui bendahara penerimaan oleh pihak ketiga.

(3) Benda berharga seperti karcis retribusi sebagai tanda bukti pembayaran oleh pihak ketiga kepada
bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf - c diterbitkan dan disahkan
oleh PPKD.

Pasal 188
Dalam hal daerah yang karena kondisi geografisnya sulit dijangkau dengan komunikasi dan 46
transportasi sehingga melebihi batas waktu penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat
(2) ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.

Pasal 189
(1) Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan
dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Penatausahaan atas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan:
a. buku kas umum;
b. buku pembantu per rincian objek penerimaan; dan
c. buku rekapitulasi penerimaan harian.
(3) Bendahara penerimaan dalam melakukan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menggunakan:
a. surat ketetapan pajak daerah (SKP-Daerah);
b. surat ketetapan retribusi (SKR);
c. Surat tanda setoran (STS);
d. surat tanda bukti pembayaran; dan
e. bukti penerimaan lainnya yang sah.
(4) Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas
pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penerimaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui
PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(5) Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas
pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya.
(6) Laporan pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
dilampiri dengan:
a. buku kas umum;
b. buku pembantu per rincian objek penerimaan;
c. buku rekapitulasi penerimaan harian; dan
d. bukti penerimaan lainnya yang sah.
(7) PPKD selaku BUD melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban
bendahara penerimaan pada SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Verifikasi, evaluasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dalam rangka
rekonsiliasi penerimaan.
(9) Mekanisme dan tatacara verifikasi, evaluasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
diatur dalam peraturan kepala daerah.
(10) Format buku kas umum, buku pembantu per rincian objek penerimaan dan buku rekapitulasi
penerimaan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran D.I peraturan
menteri
(11) Format surat ketetapan pajak daerah, surat ketetapan retribusi, surat tanda setoran, dan surat
tanda bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran D.II
peraturan menteri ini.
(12) Format laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran D.III peraturan menteri ini.

Pasal 190
(1) Dalam hal obyek pendapatan daerah tersebar atas pertimbangan kondisi geografis wajib pajak
dan/atau wajib retribusi tidak mungkin membayar kewajibannya langsung pada badan, lembaga
keuangan atau kantor pos yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bendahara
penerimaan, dapat ditunjuk bendahara penerimaan pembantu.
(2) Bendahara penerimaan pembantu wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh
penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya.
(3) Penatausahaan atas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan:
a. buku kas umum; dan
b. buku kas penerimaan harian pembantu.
(4) Bendahara penerimaan pembantu dalam melakukan penatausahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menggunakan:
a. surat ketetapan pajak daerah (SKP-Daerah);
b. surat ketetapan retribusi (SKR);
c. surat tanda setoran (STS);
d. surat tanda bukti pembayaran; dan
e. bukti penerimaan lainnya yang sah. 47
(5) Bendahara penerimaan pembantu wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penerimaan kepada bendahara penerimaan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
(6) Bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan verifikasi, evaluasi dan
analisis atas laporan pertanggungjawaban penerimaan.
(7) Format buku kas penerimaan harian pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
tercantum dalam Lampiran D.IV peraturan menteri ini.

Pasal 191
(1) Kepala daerah dapat menunjuk bank, badan, lembaga keuangan atau kantor pos yang bertugas
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bendahara penerimaan.
(2) Bank, badan, lembaga keuangan atau kantor pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyetor seluruh uang yang diterimanya ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari
kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima.
(3) Atas pertimbangan kondisi geografis yang sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi,
dapat melebihi ketentuan batas waktu penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
(4) Bank, badan, lembaga keuangan atau kantor pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertanggungjawabkan seluruh uang kas yang diterimanya kepada kepala daerah melalui
BUD.
(5) Tata cara penyetoran dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Pasal 192
(1) Bendahara penerimaan pembantu wajib menyetor seluruh uang yang diterimanya ke rekening kas
umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima.
(2) Bendahara penerimaan pembantu mempertanggungjawabkan bukti penerimaan dan bukti
penyetoran dari seluruh uang kas yang diterimanya kepada bendahara penerimaan.

Pasal 193
Pengisian dokumen penatausahaan penerimaan dapat menggunakan aplikasi komputer dan/atau alat
elektronik lainnya.
Pasal 194

Dalam hal bendahara penerimaan berhalangan, maka:
a. apabila melebihi 3 (tiga) hari sampai selama-lamanya 1 (satu) bulan, bendahara penerimaan
tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan penyetoran
dan tugas-tugas bendahara penerimaan atas tanggung jawab bendahara penerimaan yang
bersangkutan dengan diketahui kepala SKPD;
b. apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 _(tiga) bulan, harus ditunjuk pejabat
bendahara penerimaan dan diadakan berita acara serah terima;
c. apabila bendahara penerimaan sesudah 3 (tiga ) bulan belum juga dapat melaksanakan tugas,
maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai
bendahara penerimaan dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya.

Pasal 195
Ringkasan prosedur penatausahaan bendahara penerimaan tercantum dalam Lampiran D.V peraturan
menteri ini.


Bagian Keempat
Penatausahaan Pengeluaran
Paragraf 1
Penyediaan Dana

Pasal 196
(1) Setelah penetapan anggaran kas, PPKD dalam rangka manajemen kas menerbitkan SPD.
(2) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh kuasa BUD untuk ditandatangani oleh
PPKD.

Pasal 197
(1) Pengeluaran kas atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPD atau dokumen lain yang
dipersamakan dengan SPD.
(2) Format SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran D.VI peraturan 48
menteri ini.


Paragraf 2
Permintaan Pembayaran

Pasal 198
(1) Berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 197 ayat (1), bendahara pengeluaran mengajukan SPP kepada pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD.
(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. SPP Uang Persediaan (SPP-UP);
b. SPP Ganti Uang (SPP-GU);
c. SPP Tambahan Uang (SPP-TU); dan
d. SPP Langsung (SPP-LS).
(3) Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dilampiri
dengan daftar rincian rencana penggunaan dana sampai dengan jenis belanja.

Pasal 199
(1) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-UP dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk
memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD
dalam rangka pengisian uang persediaan.
(2) Dokumen SPP-UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. surat pengantar SPP-UP;
b. ringkasan SPP-UP;
c. rincian SPP-UP;
d. salinan SPD;
e. draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan
selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD; dan
f. lampiran lain yang diperlukan.

Pasal 200
(1) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-GU dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk
memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD
dalam rangka ganti uang persediaan.
(2) Dokumen SPP-GU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. surat pengantar SPP-GU;
b. ringkasan SPP-GU;
c. rincian SPP-GU;
d. surat pengesahan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran atas penggunaan
dana SPP-UP/GU/TU sebelumnya;
e. salinan SPD;
f. draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan
selain ganti uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD; dan
g. lampiran lain yang diperlukan.
(3) Format surat pengesahan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam Lampiran D.VII peraturan menteri ini.

Pasal 201
Ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 dan Pasal 200
ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.

Pasal 202
(1) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-TU dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk
memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD
dalam rangka tambahan uang persediaan.
(2) Dokumen SPP-TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. surat pengantar SPP-TU;
b. ringkasan SPP-TU;
c. rincian SPP-TU;
d. salinan SPD; 49
e. draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan
selain tambahan uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD;
f. surat keterangan yang memuat penjelasan keperluan pengisian tambahan uang persediaan;
dan
g. lampiran lainnya.
(3) Batas jumlah pengajuan SPP-TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan
rincian kebutuhan dan waktu penggunaan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
(4) Dalam hal Jana tambahan uang tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, maka sisa tambahan
uang disetor ke rekening kas umum daerah.
(5) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran
D.VIII peraturan menteri ini.

Pasal 203
(1) Pengajuan dokumen SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199
ayat (1), Pasal 200 ayat (1) dan Pasal 202 ayat (1) digunakan dalam rangka pelaksanaan
pengeluaran SKPD yang harus dipertanggungjawabkan.
(2) Format draft surat pernyataan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2) huruf e, Pasal 200 ayat (2) huruf f, dan Pasal 202 ayat (2)
huruf e tercantum dalam Lampiran D.IX peraturan menteri ini.

Pasal 204
(1) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan serta
penghasilan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh bendahara
pengeluaran guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
melalui PPK-SKPD.
(2) Dokumen SPP-LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
a. surat pengantar SPP-LS;
b. ringkasan SPP-LS;
c. rincian SPP-LS; dan
d. lampiran SPP-LS.
(3) Lampiran dokumen SPP-LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mencakup:
a. pembayaran gaji induk;
b. gaji susulan;
c. kekurangan gaji;
d. gaji terusan;
e. uang duka wafat/tewas yang dilengkapi dengan daftar gaji induk/gaji susulan/ f. kekurangan
gaji/uang duka wafat/tewas;
f. SK CPNS;
g. SK PNS;
h. SK kenaikan pangkat;
i. SK jabatan;
j. kenaikan gaji berkala;
k. surat pernyataan pelantikan;
l. surat pernyataan masih menduduki jabatan;
m. surat pernyataan melaksanakan tugas;
n. daftar keluarga (KP4);
o. fotokopi surat nikah;
p. fotokopi akte kelahiran;
q. surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) gaji;
r. daftar potongan sewa rumah dinas;
s. surat keterangan masih sekolah/kuliah;
t. surat pindah;
u. surat kematian;
v. SSP PPh Pasal 21; dan
w. peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan pimpinan dan anggota DPRD serta gaji
dan tunjangan kepala daerah/wakil kepala daerah.
(4) Kelengkapan lampiran dokumen SPP-LS pembayaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) digunakan sesuai dengan peruntukannya.
50
Pasal 205
(1) PPTK menyiapkan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan
kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran.
(2) Dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari:
a. surat pengantar SPP-LS;
b. ringkasan SPP-LS;
c. rincian SPP-LS; dan
d. lampiran SPP-LS.
(3) Lampiran dokumen SPP-LS. untuk pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d mencakup:
a. salinan SPD;
b. salinan surat rekomendasi dari SKPD teknis terkait;
c. SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib
pungut;
d. surat perjanjian kerjasama/kontrak antara pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga;
e. berita acara penyelesaian pekerjaan;
f. berita acara serah terima barang dan jasa;
g. berita acara pembayaran;
h. kwitansi bermeterai, nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan PPTK sertai disetujui
oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
i. surat jaminan bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga
keuangan non bank;
j. dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau
seluruhnya bersumber dari penerusan pirrjaman/hibah luar negeri;
k. berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia
pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa;
l. surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan di luar wilayah kerja;
m. surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan
mengalami keterlambatan;
n. foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan/ penyelesaian pekerjaan;
o. potongan jamsostek (potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/surat pemberitahuan
jamsostek); dan
p. khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil
(billing rate), berita acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran dari
tenaga konsultan sesuai pentahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat
penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran.
(4) Kelengkapan lampiran dokumen SPP-LS pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) digunakan sesuai dengan peruntukannya.
(5) Dalam hal kelengkapan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
lengkap, bendahara pengeluaran mengembalikan dokumen SPP-LS pengadaan barang dan jasa
kepada PPTK untuk dilengkapi.
(6) Bendahara pengeluaran mengajukan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
pengguna anggaran setelah ditandatangani oleh PPTK guna memperoleh persetujuan pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD.

Pasal 206
(1) Permintaan pembayaran untuk suatu kegiatan dapat terdiri dari SPP-LS dan/atau SPP-UP/GU/TU.
(2) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga
berdasarkan kontrak dan/atau surat perintah kerja setelah diperhitungkan kewajiban pihak ketiga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) SPP-LS belanja barang dan jasa untuk kebutuhan SKPD yang bukan pembayaran langsung
kepada pihak ketiga dikelola oleh bendahara pengeluaran.
(4) SPP-UP/GU/TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembayaran pengeluaran lainnya
yang bukan untuk pihak ketiga.

Pasal 207
Format dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199
ayat (1), Pasal 200 ayat (1), Pasal 202 ayat (1), Pasal 204 ayat (1), Pasal 205 ayat (1) tercantum dalam
Lampiran D.X peraturan menteri ini.
51
Pasal 208
Permintaan pembayaran belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan
keuangan, dan pembiayaan oleh bendahara pengeluaran SKPKD dilakukan dengan menerbitkan SPP-
LS yang diajukan kepada PPKD melalui PPK-SKPKD.

Pasal 209
(1) Dokumen yang digunakan oleh bendahara pengeluaran dalam menatausahakan pengeluaran
permintaan pembayaran mencakup:
a. buku kas umum;
b. buku simpanan/bank;
c. buku pajak;
d. buku panjar;
e. buku rekapitulasi pengeluaran per rincian obyek; dan
f. register SPP-UP/GU/TU/LS.
(2) Dalam rangka pengendalian penerbitan permintaan pembayaran untuk setiap kegiatan dibuatkan
kartu kendali kegiatan.
(3) Buku-buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f
dapat dikerjakan oleh pembantu bendahara pengeluaran.
(4) Dokumen yang digunakan oleh PPK-SKPD dalam menatausahakan penerbitan SPP mencakup
register SPP-UP/GU/TU/LS.
(5) Kartu kendali kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran D.XI
peraturan menteri ini.
(6) Format buku kas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan Lampiran D.I
peraturan menteri ini.
(7) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, serta
ayat (4) tercantum dalam Lampiran D.XII peraturan menteri ini.

Pasal 210
(1) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran meneliti kelengkapan dokumen SPP-UP, SPP-
GU, SPP-TU, dan SPP-LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran.
(2) Penelitian kelengkapan dokumen SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
PPK-SKPD.
(3) Dalam hal kelengkapan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
lengkap, PPK-SKPD mengembalikan dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS kepada
bendahara pengeluaran untuk dilengkapi.

Paragraf 3
Perintah Membayar

Pasal 211
(1) Dalam hal dokumen SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (2) dinyatakan lengkap
dan sah, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menerbitkan SPM.
(2) Dalam hal dokumen SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (2) dinyatakan tidak
lengkap dan/atau tidak sah, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menolak menerbitkan
SPM.
(3) Dalam hal pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran berhalangan, yang bersangkutan dapat
menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM.

Pasal 212
(1) Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 ayat (1) paling lama 2 (dua) hari kerja
terhitung sejak diterimanya dokumen SPP.
(2) Penolakan penerbitan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 ayat (2) paling lama 1 (satu)
hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP.
(3) Format SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran D.XIII peraturan
menteri ini.
(4) Format surat penolakan penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran D.XIV peraturan menteri ini.

Pasal 213
SPM yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (1) diajukan kepada kuasa
BUD untuk penerbitan SP2D.
52
Pasal 214
(1) Dokumen-dokumen yang digunakan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam
menatausahakan pengeluaran perintah membayar mencakup:
a. register SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS; dan
b. register surat penolakan penerbitan SPM.
(2) Penatausahaan pengeluaran perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh PPK-SKPD.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran D.XV peraturan
menteri ini.

Pasal 215
Setelah tahun anggaran berakhir, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dilarang menerbitkan
SPM yang membebani tahun anggaran berkenaan.

Paragraf 4
Pencairan Dana

Pasal 216
(1) Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran/kuasa
pengguna anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Kelengkapan dokumen SPM-UP untuk penerbitan SP2D adalah surat pernyataan tanggung jawab
pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
(3) Kelengkapan dokumen SPM-GU untuk penerbitan SP2D mencakup:
a. surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
b. surat pengesahan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran periode sebelumnya;
c. ringkasan pengeluaran per rincian objek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang
sah dan lengkap; dan
d. bukti atas penyetoran PPN/PPh.
(4) Kelengkapan dokumen SPM-TU untuk penerbitan SP2D adalah surat pernyataan tanggung jawab
pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
(5) Kelengkapan dokumen SPM-LS untuk penerbitan SP2D mencakup:
a. surat pernyataan tanggungjawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran; dan
b. bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal dokumen SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, kuasa BUD
menerbitkan SP2D.
(7) Dalam hal dokumen SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau
tidak sah dan/atau pengeluaran tersebut melampaui pagu anggaran, kuasa BUD menolak
menerbitkan SP2D.
(8) Dalam hal kuasa BUD berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi
wewenang untuk menandatangani SP2D.
(9) Format SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam D.XVI peraturan menteri ini.

Pasal 217
(1) Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (6) paling lama 2 (dua) hari kerja
terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM.
(2) Penolakan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (7) paling lama 1 (satu)
hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM.
(3) Format surat penolakan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran D.XVII peraturan menteri ini.

Pasal 218
(1) Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan uang persediaan/ganti uang
persediaan/tambahan uang persediaan kepada pengguna anggaran/kuasa penggguna anggaran.
(2) Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan pembayaran langsung kepada
pihak ketiga.

PasaI 219
(1) Dokumen yang digunakan kuasa BUD dalam menatausahakan SP2D mencakup:
a. register SP2D;
b. register surat penolakan penerbitan SP2D; dan
c. buku kas penerimaan dan pengeluaran 53
(2) Format dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran D.XVIII
peraturan menteri ini.

Paragraf 5
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana

Pasal 220
(1) Bendahara pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang
persediaan/ganti uang persediaan/tambah uang persediaan kepada kepala SKPD melalui PPK-
SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(2) Dokumen yang digunakan dalam menatausahakan pertanggungjawaban pengeluaran mencakup:
a. register penerimaan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ);
b. register pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ);
c. surat penolakan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SP));
d. register penolakan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SP)); dan
e. register penutupan kas.
(3) Format dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran D.XIX
peraturan menteri ini.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan uang persediaan, dokumen laporan
pertanggungjawaban yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. buku kas umum;
b. ringkasan pengeluaran per rincian obyek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang
sah atas pengeluaran dari setiap rincian obyek yang tercantum dalam ringkasan pengeluaran
per rincian obyek dimaksud;
c. bukti atas penyetoran PPN/PPh ke kas negara; dan
d. register penutupan kas.
(5) Buku kas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditutup setiap bulan dengan
sepengetahuan dan persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
(6) Dalam hal laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai,
pengguna anggaran menerbitkdn surat pengesahan laporan pertanggungjawaban.
(7) Ketentuan batas waktu penerbitan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran
dan sanksi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban ditetapkan dalam peraturan
kepala daerah.
(8) Untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban
pengeluaran dana bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember.
(9) Dokumen pendukung SPP-LS dapat dipersamakan dengan bukti pertanggungjawaban atas
pengeluaran pembayaran beban langsung kepada pihak ketiga.
(10) Bendahara pengeluaran pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas
pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya.
(11) Penyampaian pertanggungjawaban bendahara pengeluaran secara fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) dilaksanakan setelah diterbitkan surat pengesahan pertanggungjawaban
pengeluaran oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
(12) Format laporan pertanggungjawaban pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
tercantum dalam Lampiran D.XX peraturan menteri ini.

Pasal 221
Dalam melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, PPKSKPD
berkewajiban:
a. meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti
pengeluaran yang dilampirkan;
b. menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran per rincian obyek yang tercantum dalam
ringkasan per rincian obyek;
c. menghitung pengenaan PPN/PPh atas beban pengeluaran per rincian obyek; dan
d. menguji kebenaran sesuai dengan SPM dan SP2D yang diterbitkan periode sebelumnya.

Pasal 222
(1) Bendahara pengeluaran pembantu dapat ditunjuk berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah,
besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau
rentang kendali dan pertimbangan objektif Iainnya.
(2) Bendahara pengeluaran pembantu wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh
pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya. 54
(3) Dokumen-dokumen yang digunakan oleh bendahara pengeluaran pembantu dalam
menatausahakan pengeluaran mencakup:
a. buku kas umum;
b. buku pajak PPN/PPh; dan
c. buku panjar.
(4) Bendahara pengeluaran pembantu dalam melakukan penatausahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menggunakan bukti pengeluaran yang sah.
(5) Bendahara pengeluaran pembantu wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban
pengeluaran kepada bendahara pengeluaran paling fambat tanggal 5 bulan berikutnya.
(6) Laporan pertanggungjawaban pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup:
a. buku kas umum;
b. buku pajak PPN/PPh; dan
c. bukti pengeluaran yang sah.
(7) Bendahara pengeluaran melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan
pertanggungjawaban pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Pasal 223
(1) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh
bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam 3
(tiga) bulan.
(2) Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran melakukan pemeriksaan kas yang dikelola
oleh bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu sekurang-
kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(3) Pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita
acara pemeriksaan kas.
(4) Berita acara pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan register
penutupan kas sesuai dengan Lampiran D.XXI peraturan menteri ini.

Pasal 224
Bendahara pengeluaran yang mengelola belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi
hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan pembiayaan melakukan penatausahaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 225
Pengisian dokumen penatausahaan bendahara pengeluaran dapat menggunakan aplikasi komputer
dan/atau alat elektronik lainnya.

Pasal 226
Dalam hal bendahara pengeluaran berhalangan, maka:
a. apabila melebihi 3 (tiga) hari sampai selama-lamanya 1 (satu) bulan, bendahara pengeluaran
tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan
pembayaran dan tugas-tugas bendahara pengeluaran atas tanggung jawab bendahara
pengeluaran yang bersangkutan dengan diketahui kepala SKPD;
b. apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, harus ditunjuk pejabat
bendahara pengeluaran dan diadakan berita acara serah terima;
c. apabila bendahara pengeluaran sesudah 3 (tiga ) bulan belum juga dapat melaksanakan tugas,
maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai
bendahara pengeluaran dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya.


Pasal 227
Ringkasan prosedur penatausahaan bendahara pengeluaran tercantum dalam Lampiran D.XXII
peraturan menteri ini.

Bagian Kelima
Penatausahaan Pendanaan Tugas Pembantuan

Pasal 228
(1) Gubernur melimpahkan kewenangan kepada bupati/walikota untuk menetapkan pejabat kuasa
pengguna anggaran pada SKPD kabupaten/kota yang menandatangani SPM/menguji SPP, PPTK
dan bendahara pengeluaran yang melaksanakan tugas pembantuan di kabupaten/kota.
(2) Bupati/walikota melimpahkan kewenangan kepada kepala desa untuk menetapkan pejabat kuasa
pengguna anggaran pada lingkungan pemerintah desa yang menandatangani SPM/menguji SPP, 55
PPTK dan bendahara pengeluaran yang melaksanakan tugas pembantuan di pemerintah desa.
(3) Administrasi penatausahaan dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan dana tugas
pembantuan provinsi di kabupaten/kota dilakukan secara terpisah dari administrasi penatausahaan
dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota.
(4) Administrasi penatausahaan dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan dana tugas
pembantuan kabupaten/kota di pemerintah desa dilakukan secara terpisah dari administrasi
penatausahaan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Pasal 229
(1) PPTK pada SKPD kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai penanggungjawab tugas pembantuan
provinsi menyiapkan dokumen SPP-LS untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran pada
SKPD kabupaten/kota berkenaan dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran.
(2) Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan SPP-LS disertai
dengan lampiran yang dipersyaratkan kepada kepala SKPD berkenaan setelah ditandatangani
oleh PPTK tugas pembantuan.
(3) Lampiran dokumen SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan dalam
Pasal 205.
(4) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan SPM-LS disertai dengan
kelengkapan dokumen untuk disampaikan kepada kuasa BUD provinsi.
(5) Kelengkapan dokumen SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada ketentuan
dalam Pasal 214.
(6) Kuasa BUD provinsi meneliti kelengkapan dokumen SPM-LS tugas pembantuan yang diajukan
oleh kepala SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk menerbitkan SP2D.

Pasal 230
(1) PPTK pada kantor pemerintah desa yang ditetapkan sebagai penanggungjawab tugas
pembantuan provinsi dan kabupaten/kota menyiapkan dokumen SPP-LS untuk disampaikan
kepada bendahara pengeluaran/bendahara desa pada kantor pemerintah desa berkenaan dalam
rangka pengajuan permintaan pembayaran.
(2) Bendahara pengeluaran/bendahara desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan SPP-
LS disertai dengan lampiran yang dipersyaratkan kepada kepala desa berkenaan setelah
ditandatangani oleh PPTK tugas pembantuan.
(3) Lampiran dokumen SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan dalam
Pasal 204.
(4) Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan SPM-LS disertai dengan
kelengkapan dokumen untuk disampaikan kepada kuasa BUD provinsi atau kabupaten/kota.
(5) Kelengkapan dokumen SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada ketentuan
dalam Pasal 214.
(6) Kuasa BUD provinsi atau kabupaten/kota meneliti kelengkapan dokumen SPM-LS tugas
pembantuan yang diajukan oleh kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk
menerbitkan SP2D.

Pasal 231
(1) Pedoman penatausahaan pelaksanaan pendanaan tugas pembantuan provinsi di kabupaten/kota
dan desa ditetapkan dalam peraturan gubernur.
(2) Pedoman penatausahaan pelaksanaan pendanaan tugas pembantuan kabupaten/kota di desa
ditetapkan dalam peraturan bupati/walikota.


BAB XI
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH

Bagian Pertama
Sistem Akuntansi

Pasal 232
(1) Entitas pelaporan dan entitas akuntansi menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan
daerah.
(2) Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
peraturan kepala daerah mengacu pada peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan
keuangan daerah.
(3) Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi serangkaian
prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan 56
pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan
secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
(4) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didokumentasikan dalam bentuk buku jurnal dan buku
besar, dan apabila diperlukan ditambah dengan buku besar pembantu.
(5) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
entitas pelaporan menyusun laporan keuangan yang meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas; dan
d. catatan atas laporan keuangan.
(6) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
entitas akuntansi menyusun laporan keuangan yang meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca; dan
c. catatan atas laporan keuangan.

Pasal 233
(1) Sistem akuntansi pemerintahan daerah sekurang-kurangnya meliputi:
a. prosedur akuntansi penerimaan kas;
b. prosedur akuntansi pengeluaran kas;
c. prosedur akuntansi aset tetap/barang milik daerah; dan
d. prosedur akuntansi selain kas.
(2) Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
berpedoman pada prinsip pengendalian intern sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur
tentang pengendalian internal dan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan.

Pasal 234
(1) Sistem akuntansi pemerintahan daerah dilaksanakan oleh PPKD.
(2) Sistem akuntansi SKPD dilaksanakan oleh PPK-SKPD.
(3) PPK-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengkoordinasikan pelaksanaan sistem dan
prosedur penatausahaan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.

Pasal 235
(1) Kode rekening untuk menyusun neraca terdiri dari kode akun aset, kode akun kewajiban, dan kode
akun ekuitas dana.
(2) Kode rekening untuk menyusun laporan realisasi anggaran terdiri dari kode akun pendapatan,
kode akun belanja, dan kode akun pembiayaan.
(3) Kode rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan memperhatikan
kepentingan penyusunan laporan statistik keuangan daerah/negara.
(4) Kode rekening yang digunakan untuk menyusun neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran E.I peraturan menteri ini.
(5) Kode rekening yang digunakan untuk menyusun laporan realisasi anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Lampiran A.II, Lampiran A.III, Lampiran A.IV, Lampiran
A.VII, Lampiran A.VIII, dan Lampiran A.IX peraturan menteri ini.

Pasal 236
(1) Semua transaksi dan/atau kejadian keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dicatat pada buku jurnal berdasarkan bukti transaksi yang sah.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara kronologis sesuai dengan
terjadinya transaksi dan/atau kejadian keuangan.

Pasal 237
(1) Transaksi atau kejadian keuangan yang telah dicatat dalam buku jurnal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 235 ayat (1) selanjutnya secara periodik diposting ke dalam buku besar sesuai
dengan rekening berkenaan.
(2) Buku besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditutup dan diringkas pada setiap akhir periode
sesuai dengan kebutuhan.
(3) Saldo akhir setiap periode dipindahkan menjadi saldo awal periode berikutnya.

Pasal 238
(1) Buku besar dapat dilengkapi dengan buku besar pembantu sebagai alat uji silang dan kelengkapan
informasi rekening tertentu.
(2) Buku besar pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi rincian akun yang telah dicatat 57
dalam buku besar.

Bagian Kedua
Kebijakan Akuntansi

Pasal 239
(1) Kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah
daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.
(2) Kebijakan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pengakuan,
pengukuran dan pelaporan atas aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, dan pembiayaan
serta laporan keuangan.
(3) Peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya memuat:
a. definisi, pengakuan, pengukuran dan pelaporan setiap akun dalam laporan keuangan;
b. prinsip-prinsip penyusunan dan penyajian pelaporan keuangan.
(4) Dalam pengakuan dan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a juga mencakup
kebijakan mengenai harga perolehan dan kapitalisasi aset.
(5) Kebijakan harga perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pengakuan terhadap
jumlah kas/setara kas yang dibayarkan terdiri dari belanja modal, belanja administrasi
pembelian/pembangunan, belanja pengiriman, pajak, dan nilai wajar imbalan lainnya yang
dibayarkan sebagai komponen harga perolehan aset tetap.
(6) Kebijakan kapitalisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pengakuan terhadap
jumlah kas/setara kas dan nilai wajar imbalan lainnya yang dibayarkan sebagai penambah nilai
aset tetap.
(7) Contoh format kebijakan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran E.II peraturan menteri ini.
(8) Ikhtisar kebijakan akuntansi yang diberlakukan pada setiap tahun anggaran dimuat dalam catatan
atas laporan keuangan tahun anggaran berkenaan.

Pasal 240
(1) Pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan menyusun laporan keuangan pemerintah daerah.
(2) Kepala SKPD sebagai entitas akuntansi menyusun laporan keuangan SKPD yang disampaikan
kepada PPKD untuk digabung menjadi laporan keuangan pemerintah daerah.
(3) Kepala BLUD sebagai entitas akuntansi menyusun laporan keuangan BLUD yang disampaikan
kepada PPKD untuk digabung ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Kepala BLUD sebagai entitas pelaporan menyusun laporan keuangan BLUD yang disampaikan
kepada kepala daerah dan diaudit oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.


Bagian Ketiga
Akuntansi Keuangan Daerah pada SKPD

Paragraf 1
Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas pada SKPD

Pasal 241
Prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan,
pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas dalam
rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau
menggunakan aplikasi komputer.

Pasal 242
(1) Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi penerimaan kas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 241 mencakup:
a. surat tanda bukti pembayaran;
b. STS;
c. bukti transfer; dan
d. nota kredit bank.
(2) Bukti transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi dengan:
a. surat ketetapan pajak daerah (SKP-Daerah); dan/atau
b. SKR; dan/atau
c. bukti transaksi penerimaan kas lainnya. 58

Pasal 243
(1) Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dalam prosedur akuntansi penerimaan kas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 terdiri dari:
a. buku jurnal penerimaan kas;
b. buku besar; dan
c. buku besar pembantu.
(2) Format buku jurnal penerimaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam
Lampiran E.III peraturan menteri ini.
(3) Format buku besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran E.IV
peraturan menteri ini.
(4) Format buku besar pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam
Lampiran E.V peraturan menteri ini.

Pasal 244
Prosedur akuntansi penerimaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 dilaksanakan oleh
PPK-SKPD.

Pasal 245
(1) PPK-SKPD berdasarkan bukti transaksi penerimaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242
ayat (1) melakukan pencatatan ke dalam buku jurnal penerimaan kas dengan mencantumkan
uraian rekening-lawan asal penerimaan kas berkenaan.
(2) Secara periodik jurnal atas transaksi penerimaan kas diposting ke dalam buku besar rekening
berkenaan.
(3) Setiap akhir periode semua buku besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditutup sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan SKPD.

Pasal 246
Ringkasan prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPD tercantum dalam Lampiran E.VI peraturan
menteri ini.

Paragraf 2
Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas pada SKPD

Pasal 247
(1) Prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari
pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan
pengeluaran kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan
secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
(2) Prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sub prosedur akuntansi pengeluaran kas-langsung; dan
b. sub prosedur akuntansi pengeluaran kas-uang persediaan/ganti uang persediaan/tambahan
uang persediaan.

Pasal 248
(1) Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 247 ayat (1) mencakup:
a. SP2D; atau
b. nota debet bank; atau
c. bukti transaksi pengeluaran kas Iainnya.
(2) Bukti transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. SPM; dan/atau
b. SPD; dan/atau
c. kuitansi pembayaran dan bukti tanda terima barang/jasa.

Pasal 249
(1) Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dalam prosedur akuntansi
pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (1) mencakup:
a. buku jurnal pengeluaran kas;
b. buku besar; dan
c. buku besar pembantu.
(2) Format buku jurnal pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum
dalam Lampiran E.VII peraturan menteri ini. 59
(3) Format buku besar dan buku besar pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c sesuai dengan Lampiran E.IV dan Lampiran E.V peraturan menteri ini.

Pasal 250
Prosedur akuntansi pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (1) dilaksanakan
oleh PPK-SKPD.

Pasal 251
(1) PPK-SKPD berdasarkan bukti transaksi pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248
ayat (1) melakukan pencatatan ke dalam buku jurnal pengeluaran kas. dengan mencantumkan
uraian rekening-lawan asal pengeluaran kas berkenaan.
(2) Secara periodik jumal atas transaksi pengeluaran kas diposting ke dalam buku besar rekening
berkenaan.
(3) Setiap akhir periode semua buku besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditutup sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan SKPD.

Pasal 252
Ringkasan prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPD tercantum dalam Lampiran E.VIII
peraturan menteri ini.

Paragraf 3
Prosedur Akuntansi Aset pada SKPD

Pasal 253
(1) Prosedur akuntansi aset pada SKPD meliputi pencatatan dan pelaporan akuntansi atas perolehan,
pemeliharaan, rehabilitasi, perubahan klasifikasi, dan penyusutan terhadap aset tetap yang
dikuasai/digunakan SKPD.
(2) Pemeliharaan aset tetap yang bersifat rutin dan berkala tidak dikapitalisasi.
(3) Rehabilitasi yang bersifat sedang dan berat dikapitalisasi apabila memenuhi salah satu kriteria
menambah volume, menambah kapasitas, meningkatkan fungsi, meningkatkan efisiensi dan/atau
menambah masa manfaat.
(4) Perubahan klasifikasi aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan aset
tetap ke klasifikasi selain aset tetap atau sebaliknya.
(5) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian nilai sehubungan
dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset tetap.

Pasal 254
(1) Setiap aset tetap kecuali tanah dan konstruksi dalam pengerjaan dilakukan penyusutan yang
sistematis sesuai dengan masa manfaatnya.
(2) Metode penyusutan yang dapat digunakan antara lain:
a. metode garis lurus;
b. metode saldo menurun ganda; dan
c. metode unit produksi.
(3) Metode garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan penyesuaian nilai
aset tetap dengan membebankan penurunan kapasitas dan manfaat aset tetap yang sama setiap
periode sepanjang umur ekonomis aset tetap berkenaan.
(4) Metode saldo menurun ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan
penyesuaian nilai aset tetap dengan membebankan penurunan kapasitas dan manfaat aset tetap
yang lebih besar pada periode awal pemanfaatan aset dibandingkan dengan periode akhir
sepanjang umur ekonomis aset tetap berkenaan.
(5) Metode unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penyesuaian nilai
aset tetap dengan membebankan penurunan kapasitas dan manfaat aset tetap berdasarkan unit
produksi yang dihasilkan dari aset tetap berkenaan.
(6) Penetapan umur ekonomis aset tetap dimuat dalam kebijakan akuntansi berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.
Pasal 255
Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal
253 ayat (1) berupa bukti memorial dilampiri dengan:
a. berita acara penerimaan barang;
b. berita acara serah terima barang; dan
c. berita acara penyelesaian pekerjaan.
60
Pasal 256
(1) Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian dalam prosedur akuntansi aset
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) mencakup:
a. buku jurnal umum;
b. buku besar; dan
c. buku besar pembantu.
(2) Format buku jurnal umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran
E.IX peraturan menteri ini.
(3) Format buku besar dan buku besar pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan Lampiran E.IV dan Lampiran E.V peraturan menteri ini.

Pasal 257
Prosedur akuntansi aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) dilaksanakan oleh PPK-
SKPD serta pejabat pengurus dan penyimpan barang SKPD.

Pasal 258
(1) PPK-SKPD berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
255 membuat bukti memorial.
(2) Bukti memorial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi
mengenai jenis/nama aset tetap, kode rekening, klasifikasi aset tetap, nilai aset tetap, tanggal
transaksi dan/atau kejadian.
(3) Bukti memorial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat ke dalam buku jurnal umum.
(4) Secara periodik jurnal atas transaksi dan/atau kejadian aset tetap diposting ke dalam buku besar
rekening berkenaan.
(5) Setiap akhir periode semua buku besar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditutup sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan SKPD.

Paragraf 4
Prosedur Akuntansi Selain Kas pada SKPD

Pasal 259
(1) Prosedur akuntansi selain kas pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan,
pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan semua transaksi atau
kejadian selain kas yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
(2) Prosedur akuntansi selain kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran (pengesahan SPJ);
b. koreksi kesalahan pencatatan;
c. penerimaan/pengeluaran hibah selain kas;
d. pembelian secara kredit;
e. retur pembelian kredit;
f. pemindahtanganan atas aset tetap/barang milik daerah tanpa
konsekuensi kas; dan
g. penerimaan aset tetap/barang milik daerah tanpa konsekuensi kas.
(3) Pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran (pengesahan SP]) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan pengesahan atas pengeluaran/belanja melalui mekanisme uang
persediaan/ganti uang persediaan/tambahan uang persediaan.
(4) Koreksi kesalahan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan koreksi
terhadap kesalahan dalam membuat jurnal dan telah diposting ke buku besar.
(5) Penerimaan/pengeluaran hibah selain kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah
penerimaan/pengeluaran sumber ekonomi non kas yang merupakan pelaksanaan APBD yang
mengandung konsekuensi ekonomi bagi pemerintah daerah.
(6) Pembelian secara kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan transaksi
pembelian aset tetap yang pembayarannya dilakukan di masa yang akan datang.
(7) Retur pembelian kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pengembalian
aset tetap yang telah dibeli secara kredit.
(8) Pemindahtanganan atas aset tetap tanpa konsekuensi kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f merupakan pemindahtanganan aset tetap pada pihak ketiga karena suatu hal tanpa ada
penggantian berupa kas.
(9) Penerimaan aset tetap tanpa konsekuensi kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
merupakan perolehan aset tetap akibat adanya tukar menukar (ruitslaag) dengan pihak ketiga.

Pasal 260
Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi selain kas sebagaimana dimaksud dalam 61
Pasal 259 ayat (1) berupa bukti memorial yang dilampiri dengan:
a. pengesahan pertanggungjawaban. pengeluaran (pengesahan SPJ);
b. berita acara penerimaan barang;
c. surat keputusan penghapusan barang;
d. surat pengiriman barang;
e. surat keputusan mutasi barang (antar SKPD);
f. berita acara pemusnahan barang;
g. berita acara serah terima barang; dan
h. berita acara penilaian.

Pasal 261
Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian dalam prosedur akuntansi selain kas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) mencakup:
a. buku jurnal umum;
b. buku besar; dan
c. buku besar pembantu.

Pasal 262
Prosedur akuntansi selain kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) dilaksanakan oleh
PPK-SKPD.

Pasal 263
(1) PPK-SKPD berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
260 membuat bukti memorial.
(2) Bukti memorial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi
mengenai tanggal transaksi dan/atau kejadian, kode rekening, uraian transaksi dan/atau kejadian,
dan jumlah rupiah.
(3) Bukti memorial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat ke dalam buku jurnal umum.
(4) Secara periodik jurnal atas transaksi dan/atau kejadian selain kas diposting ke dalam buku besar
rekening berkenaan.
(5) Setiap akhir periode semua buku besar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditutup sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan SKPD.

Pasal 264
Ringkasan prosedur akuntansi selain kas pada SKPD tercantum dalam Lampiran E.X peraturan
menteri ini.


Paragraf 5
Laporan Keuangan pada SKPD

Pasal 265
(1) SKPD menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara periodik yang
meliputi:
a. laporan realisasi anggaran SKPD;
b. neraca SKPD; dan
c. catatan atas laporan keuangan SKPD.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dan disajikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang standar akuntansi
pemerintahan.
(3) Format laporan realisasi anggaran SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum
dalam Lampiran E.XI peraturan menteri ini.
(4) Format neraca SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran
E.XII peraturan menteri ini.
(5) Format catatan atas laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
tercantum dalam Lampiran E.XIII peraturan menteri ini.

Bagian Keempat
Akuntansi Keuangan Daerah pada SKPKD

Paragraf 1
Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas pada SKPKD
62
Pasal 266

Prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPKD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan,
pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas dalam
rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau
menggunakan aplikasi komputer.

Pasal 267

(1) Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi penerimaan kas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 266 mencakup:
a. bukti transfer;
b. nota kredit bank; dan
c. Surat perintah pemindahbukuan.
(2) Bukti transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. surat tanda setoran (STS);
b. surat ketetapan pajak daerah (SKP-Daerah);
c. surat ketetapan retribusi (SKR);
d. laporan penerimaan kas dari bendahara penerimaan; dan
e. bukti transaksi penerimaan kas lainnya.
(3) Format laporan penerimaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam
Lampiran E.XIV peraturan menteri ini.

Pasal 268
Buku yang digunakan untuk mencatat prosedur akuntansi penerimaan kas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 266 mencakup:
a. buku jurnal penerimaan kas;
b. buku besar; dan
c. buku besar pembantu.

Pasal 269
Prosedur akuntansi penerimaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dilaksanakan oleh fungsi
akuntansi pada SKPKD.

Pasal 270
(1) Fungsi akuntansi berdasarkan bukti transaksi penerimaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
267 ayat (1) melakukan pencatatan ke dalam buku jurnal penerimaan kas dengan mencantumkan
uraian rekening-lawan asal penerimaan kas berkenaan.
(2) Secara periodik jurnal atas transaksi penerimaan kas diposting ke dalam buku besar rekening
berkenaan.
(3) Setiap akhir periode semua buku besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditutup sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan SKPKD.

Pasal 271
Ringkasan prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPKD tercantum dalam Lampiran E.XV
peraturan menteri ini.

Paragraf 2
Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas pada SKPKD

Pasal 272
Prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPKD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan,
pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas dalam
rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau
menggunakan aplikasi komputer.

Pasal 273
(1) Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 272 mencakup:
a. surat perintah pencairan dana (SP2D); atau
b. nota debet bank.
(2) Bukti transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. surat penyediaan dana (SPD); 63
b. surat perintah membayar (SPM);
c. laporan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran; dan
d. kuitansi pembayaran dan bukti tanda terima barang/jasa.
(3) Format laporan pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam
Lampiran E.XVI peraturan menteri ini.

Pasal 274
Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 mencakup:
a. buku jumal pengeluaran kas;
b. buku besar; dan
c. buku besar pembantu.

Pasal 275
Prosedur akuntansi pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 merupakan fungsi
akuntansi SKPKD.

Pasal 276
(1) Fungsi akuntansi SKPKD berdasarkan bukti transaksi pengeluaran kas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 273 ayat (1) melakukan pencatatan ke dalam buku jurnal pengeluaran kas dengan
mencantumkan uraian rekening-lawan asal pengeluaran kas berkenaan.
(2) Secara periodik jurnal atas transaksi pengeluaran kas diposting ke dalam buku besar rekening
berkenaan.
(3) Setiap akhir periode semua buku besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditutup sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan SKPKD.

Pasal 277
Ringkasan prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPKD tercantum dalam Lampiran E.XVII
peraturan menteri ini.

Paragraf 3
Prosedur Akuntansi Aset pada SKPKD

Pasal 278
(1) Prosedur akuntansi aset pada SKPKD meliputi serangkaian proses pencatatan dan pelaporan
akuntansi atas perolehan, pemeliharaan, rehabilitasi, penghapusan, pemindahtanganan,
perubahan klasifikasi, dan penyusutan terhadap aset tetap yang dikuasai/digunakan SKPKD yang
dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
(2) Prosedur akuntansi aset pada SKPKD digunakan sebagai alat pengendali dalam pengelolaan aset
yang dikuasai/digunakan SKPD dan/atau SKPKD.

Pasal 279
Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal
278 berupa bukti memorial dilampiri dengan:
a. berita acara penerimaan barang;
b. surat keputusan penghapusan barang;
c. surat keputusan mutasi barang (antar SKPKD);
d. berita acara pemusnahan barang;
e. berita acara serah terima barang;
f. berita acara penilaian; dan
g. berita acara penyelesaian pekerjaan.

Pasal 280
Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian dalam prosedur akuntansi aset
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 mencakup:
a. buku jurnal umum;
b. buku besar; dan
c. buku besar pembantu.

Pasal 281
Prosedur akuntansi aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dilaksanakan oleh fungsi akuntansi
pada SKPKD.
64
Pasal 282
(1) Fungsi akuntansi SKPKD berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 279 membuat bukti memorial.
(2) Bukti memorial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi
mengenai jenis/nama aset tetap, kode rekening, klasifikasi aset tetap, nilai aset tetap, tanggal
transaksi dan/atau kejadian.
(3) Bukti memorial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat ke dalam buku jurnal umum.
(4) Secara periodik jurnal atas transaksi dan/atau kejadian aset tetap diposting ke dalam buku besar
rekening berkenaan.
(5) Setiap akhir periode semua buku besar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditutup sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan SKPKD.

Paragraf 4
Prosedur Akuntansi Selain Kas pada SKPKD

Pasal 283
(1) Prosedur akuntansi selain kas pada SKPKD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan,
pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan semua transaksi atau
kejadian selain kas yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
(2) Prosedur akuntansi selain kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup mencakup:
a. koreksi kesalahan pembukuan;
b. penyesuaian terhadap akun tertentu dalam rangka menyusun laporan keuangan pada akhir
tahun;
c. reklasifikasi belanja modal menjadi aset tetap; dan
d. reklasifikasi akibat koreksi yang ditemukan dikemudian hari.

Pasal 284
Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi selain kas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 283 ayat (1) berupa bukti memorial dilampiri dengan:
a. berita acara penerimaan barang;
b. surat keputusan penghapusan barang;
c. surat keputusan mutasi barang (antar SKPKD);
d. berita acara pemusnahan barang;
e. berita acara serah terima barang;
f. berita acara penilaian; dan
g. berita acara penyelesaian pekerjaan.

Pasal 285
Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian dalam prosedur akuntansi selain kas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1) mencakup:
a. buku jurnal umum;
b. buku besar; dan
c. buku besar pembantu.

Pasal 286
Prosedur akuntansi selain kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1) dilaksanakan oleh
fungsi akuntansi pada SKPKD.

Pasal 287
(1) Fungsi akuntansi berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 284 membuat bukti memorial.
(2) Bukti memorial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi
mengenai tanggal transaksi dan/atau kejadian, kode rekening, uraian transaksi dan/atau kejadian,
dan jumlah rupiah.
(3) Bukti memorial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat ke dalam buku jurnal umum.
(4) Secara periodik jurnal atas transaksi dan/atau kejadian selain kas diposting ke dalam buku besar
rekening berkenaan.
(5) Setiap akhir periode semua buku besar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditutup sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan SKPKD.

Pasal 288
Ringkasan prosedur akuntansi selain kas pada SKPKD tercantum dalam Lampiran E.XVIII peraturan
menteri ini. 65

Paragraf 5
Laporan Keuangan pada SKPKD

Pasal 289
(1) Kepala SKPKD menyusun dan melaporkan laporan arus kas secara periodik kepada kepala
daerah.
(2) Laporan arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan
peraturan pemerintah yang mengatur tentang standar akuntansi pemerintahan.
(3) Format laporan arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran E.XIX
peraturan menteri ini.


BAB XII
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD

Bagian Pertama
Laporan Realisasi Semester Pertama
Anggaran Pendapatan dan Belanja

Pasal 290
(1) Kepala SKPD menyusun laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja
SKPD sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan prognosis untuk 6 (enam) bulan
berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disiapkan oleh PPK-SKPD dan disampaikan
kepada pejabat pengguna anggaran untuk ditetapkan sebagai laporan realisasi semester pertama
anggaran pendapatan dan belanja SKPD serta prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah semester pertama tahun anggaran berkenaan berakhir.
(4) Pejabat pengguna anggaran menyampaikan laporan realisasi semester pertama anggaran
pendapatan dan belanja SKPD serta prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada PPKD sebagai dasar penyusunan laporan realisasi semester
pertama APBD paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah semester pertama tahun anggaran
berkenaan berakhir.
(5) Format laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD dan
prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam
Lampiran E.XX peraturan menteri ini.

Pasal 291
PPKD menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dengan cara menggabungkan seluruh
laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 290 ayat (4) paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berkenaan dan
disampaikan kepada sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.

Pasal 292
Laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 disampaikan kepada kepala daerah paling lambat minggu
ketiga bulan Juli tahun anggaran berkenaan untuk ditetapkan sebagai laporan realisasi semester
pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

Pasal 293
(1) Laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir bulan
Juli tahun anggaran berkenaan.
(2) Format laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran E.XXI peraturan menteri ini.

Bagian Kedua
Laporan Tahunan

Pasal 294
(1) PPK-SKPD menyiapkan laporan keuangan SKPD tahun anggaran berkenaan dan disampaikan
kepada kepala SKPD untuk ditetapkan sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan 66
anggaran SKPD.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKD sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.

Pasal 295
(1) Laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) disampaikan kepada
kepala daerah melalui PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pejabat pengguna
anggaran sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang berada di SKPD yang menjadi tanggung
jawabnya.
(3) Laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
(4) Laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan
kepala SKPD bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan
berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan standar akuntansi pemerintahan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran E.XXII
peraturan menteri ini.

Pasal 296
(1) PPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah dengan cara menggabungkan laporan-
laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (3) paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
(2) Laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
kepala daerah melalui sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam
rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas; dan
d. catatan atas laporan keuangan.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan disajikan sesuai dengan
peraturan pemerintah yang mengatur tentang standar akuntansi pemerintahan.
(5) Laporan keuangan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan
laporan ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan BUMD/perusahaan daerah.
(6) Laporan ikhtisar realisasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun dari ringkasan
laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dan laporan kinerja interim di Iingkungan
pemerintah daerah.
(7) Penyusunan laporan kinerja interim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berpedoman pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai laporan kinerja interim di lingkungan
pemerintah daerah.
(8) Laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat
pernyataan kepala daerah yang menyatakan pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya
telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, sesuai dengan
peraturan perundangundangan.
(9) Format laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam
Lampiran E.XXIII peraturan menteri ini.
(10) Format neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran E.XXIV
peraturan menteri ini.
(11) Format laporan arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sesuai dengan Lampiran
E.XIX peraturan menteri ini.
(12) Format catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tercantum
dalam Lampiran E.XXV peraturan menteri ini.
(13) Format surat pernyataan kepala daerah bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung
jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran E.XXVI peraturan menteri ini.

Pasal 297
(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (2) disampaikan oleh kepala
daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 3
(tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 67
(2) Kepala daerah memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan
pemerintah daerah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

Bagian Ketiga
Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Pasal 298
(1) Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran,
neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja
yang telah diperiksa BPK dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan
daerah.
(3) Format laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Lampiran
E.XXIII peraturan menteri ini.
(4) Format neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Lampiran E.XXIV peraturan
menteri ini.
(5) Format laporan arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Lampiran E.XIX
peraturan menteri ini.
(6) Format catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan
Lampiran E.XXV peraturan menteri ini.
(7) Format dan isi laporan kinerja berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang laporan
keuangan dan kinerja interim di lingkungan pemerintah daerah.
(8) Format dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/perusahaan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(9) Format rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta
lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran E.XXVII peraturan
menteri ini.

Pasal 299
(1) Apabila sampai batas waktu 2 (dua) bulan setelah penyampaian laporan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 297 ayat (1), BPK belum menyampaikan hasil pemeriksaan, kepala daerah
menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
kepada DPRD.
(2) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan
realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan kinerja
yang isinya sama dengan yang disampaikan kepada BPK.

Pasal 300
(1) Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 299 ayat (1) dirinci dalam rancangan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(2) Rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
lampiran terdiri dari:
a. ringkasan laporan realisasi anggaran; dan
b. penjabaran laporan realisasi anggaran;
(3) Format rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran E.XXVIII
peraturan menteri ini.
(4) Jadwal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam Lampiran E.XXIX peraturan
menteri ini.

Pasal 301
(1) Agenda pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (1) ditentukan oleh DPRD.
(2) Persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD oleh DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak rancangan peraturan
daerah diterima.

Pasal 302
(1) Laporan keuangan pemerintah daerah wajib dipublikasikan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah laporan keuangan yang telah 68
diaudit oleh BPK dan telah diundangkan dalam lembaran daerah.


Bagian Keempat
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Pasal 303
(1) Rancangan peraturan daerah provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah
disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lama 3 (tiga)
hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri
kepada Gubernur paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan
dimaksud.
(3) Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur menetapkan rancangan peraturan daerah dan
rancangan peraturan gubernur menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur.

Pasal 304
(1) Dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur bersama DPRD wajib melakukan
penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
(2) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur tetap
menetapkan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan' APBD dan
rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur, Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan
daerah dan peraturan gubernur dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 305
(1) Rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama 3
(tiga) hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.
(2) Hasil evaluasi disampaikan oleh gubernur kepada bupati/walikota paling lama 15 (lima belas) hari
kerja terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan daerah kabupaten/kota dan rancangan
peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang
penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum
dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota menetapkan rancangan
dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota.


Pasal 306
(1) Dalam hal gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APED dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang
penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak sesuai dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota bersama DPRD melakukan
penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
(2) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/walikota dan DPRD, dan bupati/walikota
tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota, Gubernur membatalkan peraturan
daerah dan peraturan bupati/walikota dimaksud sesuai dengan peraturan perundangundangan.
69
Pasal 307
Gubernur menyampaikan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Menteri Dalam Negeri.



BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH

Bagian Pertama
Pembinaan dan Pengawasan

Pasal 308
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah kepada
pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 309
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 meliputi pemberian pedoman, bimbingan,
supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan.
(2) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perencanaan dan
penyusunan APBD, pelaksanaan, penatausahaan dan akuntansi keuangan daerah,
pertanggungjawaban keuangan daerah, pemantauan dan evaluasi, serta kelembagaan
pengelolaan keuangan daerah.
(3) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
perencanaan dan penyusunan APBD, pelaksanaan, panatausahaan dan akuntansi keuangan
daerah, serta pertanggungjawaban keuangan daerah yang dilaksanakan secara berkala dan/atau
sewaktu-waktu, baik secara menyeluruh kepada seluruh daerah maupun kepada daerah tertentu
sesuai dengan kebutuhan.
(4) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala bagi
kepala daerah atau wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, perangkat daerah, dan
pegawai negeri sipil daerah serta kepada bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.

Pasal 310
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 ayat (1) untuk kabupaten/kota dikoordinasikan
oleh gubernur selaku wakil pemerintah.

Pasal 311
(1) DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan pemeriksaan tetapi pengawasan yang
lebih mengarah untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam peraturan
daerah tentang APBD.

Pasal 312
Pengawasan pengelolaan keuangan daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.


Bagian Kedua
Pengendalian Intern

Pasal 313
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,
kepala daerah mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan
pemerintahan daerah yang dipimpinnya.
(2) Pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses yang dirancang
untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai pencapaian tujuan pemerintah daerah
yang tercermin dari keandalan laporan keuangan, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program
dan kegiatan serta dipatuhinya peraturan perundang-undangan.
(3) Pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a. terciptanya lingkungan pengendalian yang sehat; 70
b. terselenggaranya penilaian risiko;
c. terselenggaranya aktivitas pengendalian;
d. terselenggaranya sistem informasi dan komunikasi; dan
e. terselenggaranya kegiatan pemantauan pengendalian.
(4) Penyelenggaraan pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Ketiga
Pemeriksaan astern

Pasal 314
Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dilakukan oleh BPK sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.


BAB XIV
KERUGIAN DAERAH

Pasal 315
(1) Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian
seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Bendahara, pegawai negeri sipil bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya
melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung
merugikan keuangan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut.
(3) Kepala SKPD dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi, setelah mengetahui bahwa dalam
SKPD yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak manapun.

Pasal 316
(1) Kerugian daerah wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala SKPD kepada kepala daerah
dan diberitahukan kepada BPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian daerah itu
diketahui.
(2) Segera setelah kerugian daerah tersebut diketahui, kepada bendahara, pegawai negeri sipil bukan
bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan
dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia
mengganti kerugian daerah dimaksud.
(3) Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin
pengembalian kerugian daerah, kepala daerah segera mengeluarkan surat keputusan
pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.

Pasal 317
(1) Dalam hal bendahara, pegawai negeri sipil bukan bendahara, atau pejabat lain yang dikenai
tuntutan ganti kerugian daerah berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia,
penuntutan dan penagihan terhadapnya beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli
waris, terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya, yang berasal dari bendahara,
pegawai negeri sipil bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan.
(2) Tanggung jawab pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris untuk membayar ganti kerugian
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun
sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada bendahara, pegawai negeri
sipil bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan, atau sejak bendahara, pegawai negeri
bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan diketahui melarikan diri atau meninggal
dunia, pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak diberi tahu oleh pejabat yang berwenang
mengenai adanya kerugian daerah.

Pasal 318
(1) Ketentuan penyelesaian kerugian daerah sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini berlaku
pula untuk uang dan/atau barang bukan milik daerah, yang berada dalam penguasaan bendahara,
pegawai negeri sipil bukan bendahara, atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan
tugas pemerintahan.
(2) Ketentuan penyelesaian kerugian daerah dalam peraturan menteri ini berlaku pula untuk pengelola
perusahaan daerah dan badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah,
sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. 71

Pasal 319
(1) Bendahara, pegawai negeri sipil bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk
mengganti kerugian daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Putusan pidana atas kerugian daerah terhadap bendahara, pegawai negeri sipil bukan bendahara
dan pejabat lain tidak membebaskan yang bersangkutan dari tuntutan ganti rugi.

Pasal 320
Kewajiban bendahara, pegawai negeri sipil bukan bendahara, atau pejabat lain untuk membayar ganti
rugi, menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau
dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi
terhadap yang bersangkutan.

Pasal 321
(1) Pengenaan ganti kerugian daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK.
(2) Apabila dalam pemeriksaan kerugian daerah ditemukan unsure pidana, BPK menindaklanjutinya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 322
Pengenaan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri sipil bukan bendahara ditetapkan oleh
kepala daerah.

Pasal 323
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan
daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.


BAB XV
PENGELOLAAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Pasal 324
(1) Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD untuk :
a. menyediakan barang dan/atau jasa untuk layanan umum; dan
b. mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada
masyarakat.
(2) Instansi yang menyediakan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
antara lain rumah sakit daerah, penyelenggara pendidikan, penerbit lisensi dan dokumen,
penyelenggara jasa penyiaran publik, penyedia jasa penelitian dan pengujian, serta instansi
layanan umum lainnya.
(3) Dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain instansi yang melaksanakan pengelolaan
dana seperti dana bergulir usaha kecil menengah, tabungan perumahan, dan instansi pengelola
dana lainnya.

Pasal 325
(1) BLUD dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Kekayaan BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan
dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLUD yang bersangkutan

Pasal 326
(1) Pembinaan keuangan BLUD dilakukan oleh PPKD dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala
SKPD yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan yang bersangkutan.
(2) Pembinaan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman,
bimbingan, supervisi pendidikan dan pelatihan dibidang pengelolaan keuangan BLUD.
(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan,
supervisi, pendidikan dan pelatihan dibidang penyelenggaraan program dan kegiatan BLUD.

Pasal 327
BLUD dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lain.
72
Pasal 328
Seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang
bersangkutan.

Pasal 329
Pedoman teknis mengenai pengelolaan keuangan BLUD diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri
setelah memperoleh pertimbangan Menteri Keuangan.


BAB XVI
PENGATURAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Pasal 330
(1) Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Berdasarkan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah menetapkan
peraturan kepala daerah tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
(3) Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup tata cara penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan dan akuntansi, pelaporan,
pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah
(4) Peraturan kepala daerah tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga memuat tata cara penunjukan pejabat yang diberi
wewenang BUD, kuasa BUD, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara
penerimaan, dan bendahara pengeluaran berhalangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216
ayat (8), Pasal 211 ayat (3), Pasal 194, dan Pasal 226.


BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 331
Pada saat peraturan menteri ini ditetapkan, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan
peraturan menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 332
Dengan ditetapkannya peraturan menteri ini:
a. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 90 ayat (2), dan Pasal 296 ayat
(4), tentang bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, penyusunan RKA-SKPD dengan
menggunakan pendekatan berdasarkan prestasi kerja, dan penyusunan laporan keuangan
pemerintah daerah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dilaksanakan secara bertahap
mulai tahun anggaran 2006.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 116 ayat (1) tentang
penyusunan rancangan PPAS dan penetapan APBD setelah dievaluasi mulai dilaksanakan untuk
penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2007.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (2) tentang sistem akuntansi
pemerintahan daerah yang mengacu pada standar akuntansi pemerintahan dilaksanakan secara
bertahap mulai tahun anggaran 2007.
d. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) tentang penyusunan RKA-SKPD
dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah dilaksanakan
mulai tahun anggaran 2009.
e. Peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ditetapkan paling lambat 2
tahun sejak ditetapkan peraturan menteri ini.

Pasal 333
Pada saat peraturan menteri ini ditetapkan, bagi pemerintah daerah yang belum menetapkan RPJMD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), dokumen perencanaan daerah lainnya dapat
digunakan sebagai pedoman penyusunan RKPD.


BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
73
Pasal 334
(1) Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri melakukan
fasilitasi pelaksanaan peraturan menteri ini.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup mengkoordinasikan, menyempurnakan
lampiran-lampiran sesuai dengan ketentuan perundangundangan, melaksanakan sosialisasi,
supervisi dan bimbingan teknis, serta memberikan asistensi untuk kelancaran penerapan peraturan
menteri ini.

Pasal 335
Dengan ditetapkannya peraturan menteri ini, Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang
pedoman pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan
belanja daerah, serta petunjuk pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 336
Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2006

MENTERI DALAM NEGERI,

ttd

H. MOH. MA'RUF, SE.

Tidak ada komentar: